KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Indonesia & Australia Kerja Sama Percepat Lalu Lintas Barang

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 07 Februari 2026 | 15.30 WIB
Bea Cukai Indonesia & Australia Kerja Sama Percepat Lalu Lintas Barang
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Australian Border Force (ABF) resmi menerapkan kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement/MRA) atas program authorized economic operator (AEO) milik kedua negara mulai 1 Januari 2026.

Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia dan Australia saling mengakui adanya perusahaan yang terpercaya untuk memperlancar perdagangan bilateral. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk mempercepat arus perdagangan sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok internasional.

"Pemberlakuan MRA berarti Bea Cukai Indonesia dan ABF Australia saling mengakui program trusted trader tiap-tiap negara, yaitu AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia," ujarnya, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Budi menjelaskan AEO adalah program sertifikasi bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap aturan kepabeanan dan standar keamanan perdagangan.

Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat AEO mendapatkan berbagai kemudahan layanan kepabeanan. Dengan sertifikat AEO, pengusaha tersebut dianggap sebagai mitra terpercaya oleh pemerintah dalam menjalankan aktivitas ekspor dan impornya.

"Melalui MRA AEO ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan keamanan. Kami ingin arus barang semakin cepat tanpa mengurangi pengawasan terhadap potensi risiko," kata Budi.

Dia menyampaikan skema kerja sama MRA AEO mengacu pada prinsip World Customs Organization (WCO) SAFE Framework of Standards atau SAFE FoS. Kerangka itu berisikan standar internasional yang menjadi pedoman supaya perdagangan global tetap lancar dan aman dari risiko penyelundupan dan kejahatan lintas negara.

Sebelum diterapkan secara penuh, kerja sama ini telah melalui masa uji coba. Ketentuan mengenai uji coba diatur dalam Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-158/BC/2025 pada 3 September hingga 3 November 2025.

Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-275/BC/2025, kebijakan ini ditetapkan berlaku secara wajib (mandatory) pada 23 Desember 2025.

Budi menjamin kerja sama MRA ini sangat bermanfaat bagi para pengguna jasa, terutama perusahaan bersertifikat AEO. Contoh, pengusaha akan diprioritaskan dalam proses pemeriksaan, diberikan penanganan khusus ketika terjadi gangguan rantai pasok, serta mendapat percepatan proses customs clearance atau penyelesaian dokumen kepabeanan.

Dalam manajemen risiko impor, perusahaan juga mendapatkan penurunan tingkat risiko hingga 20% pada sistem penjaluran reguler. Manfaatnya, waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time) menjadi lebih singkat sehingga biaya logistik bisa ditekan dan lebih efisien.

Budi menjelaskan fasilitas dan kemudahan itu berlaku untuk barang impor yang berasal dari pelabuhan muat di Australia dengan kode fasilitas 451. Barang impor juga harus mencantumkan nomor identifikasi dan tanggal otorisasi Australian Trusted Trader pada dokumen kepabeanan BC 2.0.

Sebaliknya, perusahaan AEO Indonesia juga mendapatkan kemudahan prosedural saat mengekspor barang ke Australia secara timbal balik.

"Kerja sama ini diharapkan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia melalui peningkatan efisiensi perdagangan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta peningkatan kapasitas keamanan logistik," tutup Budi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.