JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan beragam peraturan perpajakan baru sepanjang Januari 2026. Mayoritas peraturan baru tersebut diundangkan pada akhir Desember 2025, tetapi baru beredar luas pada awal Januari 2026.
Ada pula peraturan yang diundangkan pada akhir Desember dan baru berlaku mulai Januari. Peraturan baru tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari pengawasan, pemberian insentif, hingga akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang beredar dan/atau mulai berlaku sepanjang Januari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 111/2025. Beleid ini diundangkan pada 30 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Melalui PMK 111/2025, Purbaya mengatur pengawasan atas wajib pajak terdaftar, wajib pajak tidak terdaftar, dan pengawasan wilayah. Salah satu poin yang banyak mendapat sorotan adalah adanya ketentuan seputar penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bagi wajib pajak tidak terdaftar. Simak berita seputar PMK 111/2025.
Purbaya juga merilis PMK 1/2026. Beleid yang berlaku mulai 22 Januari 2026 ini merupakan revisi keempat dari PMK 81/2024. Kali ini revisi dilakukan di antaranya untuk merespons adanya transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Melalui PMK 1/2026, Purbaya mengatur ulang kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Simak berita seputar PMK 1/2026
Purbaya kemudian meneken PMK 108/2025. Beleid tersebut dirilis untuk merombak ketentuan seputar petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK 70/2017.
Perombakan dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard OECD dan mengakomodasi implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). PMK 108/2025 berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 108/2025 akan sekaligus mencabut PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024. Simak berita seputar PMK 108/2025.
Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) menetapkan peraturan baru yang mengatur tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 112/2025. Beleid ini berlaku mulai 31 Desember 2025.
Sebelumnya, DJP mengatur ketentuan seputar tata cara penerapan P3B melalui PER-25/PJ/2018. Apabila disandingkan perubahan paling mencolok salah satunya terlihat pada format formulir DGT yang mengalami sejumlah perubahan serta pengetatan ketentuan antipenghindaran pajak. Simak berita seputar PMK 112/2025
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 114/2025 yang mengatur ulang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi penerima.
Selain itu, PMK 114/2025 juga mengatur perlakuan PPh atas zakat atau sumbangan keagamaan. PMK 114/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Berlakunya PMK 114/2025 sekaligus mencabut 4 PMK terdahulu, yaitu PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020. Simak berita seputar PMK 114/2025
Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Melalui beleid yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pemerintah di antaranya menyesuaikan berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan.
Penyesuaian ancaman pidana dilakukan menyusul berlakunya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh UU di luar UU KUHP agar selaras dengan sistem kategori pidana denda dan ketentuan pidana kurungan, termasuk undang-undang di bidang perpajakan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.
Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025. PER-27/PJ/2025 ini berlaku mulai 31 Desember 2025. Berlakunya PER-27/PJ/2025 sekaligus mencabut PER-24/PJ/2017. Simak berita seputar PER-27/PJ/2025
Bimo juga mengatur tata cara penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak melalui PER-26/PJ/2025. Adapun PER-26/PJ/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025.
Pemerintah kembali menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai di industri padat karya dan pariwisata. Kali ini, pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai industri tertentu diatur melalui PMK 105/2025 yang berlaku mulai 31 Desember 2025.
Seperti tahun lalu, PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari pemberi kerja pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Simak berita seputar PMK 105/2025.
Melalui PMK 90/2025, pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Insentif diberikan mulai masa pajak Januari 2026 – Desember 2026. Adapun PMK 90/2025 berlaku 1 Januari 2026. Simak berita seputar PMK 90/2025
Melalui PMK 96/2025, Kementerian Keuangan mengubah sejumlah ketentuan seputar hasil penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 14 Januari 2026 ini merupakan revisi dari PMK 237/2022.
Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan seputar penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui PMK 92/2025. Beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 92/2025 berlaku efektif mulai 30 Maret 2026. Berlakunya PMK 92/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 178/2019.
Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas melalui PMK 98/2025. Pemerintah mengenakan BMTP tersebut selama 3 tahun. Tarif BMTP yang dikenakan bervariasi tergantung pos tarif dan periode pengenaan BMTP.
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 99/2025.
PMK 99/2025 diundangkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 99/2025 berlaku efektif mulai 27 Feb 2026. Berlakunya PMK 99/2025 akan sekaligus mencabut PMK 69/2012 dan PMK 70/2012.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 113/2025 yang mengatur ulang ketentuan pengembalian (restitusi) cukai. PMK 113/2025 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Pada saat PMK 113/2025 ini mulai berlaku, PMK 113/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak berita seputar PMK 113/2025
Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda reorganisasi di Ditjen Pajak (DJP) melalui penerbitan PMK 117/2025 yang merevisi PMK 124/2024. Adapun PMK 117/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 31 Desember 2025.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui petunjuk pelaksanaan pusat logistik berikat (PLB) melalui PER-19/BC/2025. Beleid yang berlaku efektif mulai 22 Januari 2026 ini merupakan perubahan ketiga atas PER-01/BC/2016.
DJBC mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat (TPB) melalui PER-21/BC/2025. Beleid ini merupakan revisi kedua dari PER-7/BC/2021. PER-21/BC/2025 ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 90 hari setelahnya. Hal ini berarti PER-21/BC/2025 akan berlaku efektif mulai 30 Maret 2026.
DJBC menerbitkan peraturan baru yang mengatur ulang tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC). Peraturan yang dimaksud, PER-20/BC/2025. Adapun PER-20/BC/2025 berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PER-20/BC/2025 sekaligus mencabut PER-13/BC/2023.
Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada 2025. Hal ini terungkap dalam PMK 97/2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dirjen pajak menerbitkan beberapa surat edaran yang di antaranya mengatur pedoman pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). Pedoman baru mengenai pelaksanaan MAP termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025. Simak DJP Rilis Beberapa Surat Edaran, Dari Soal MAP hingga Pengaduan Pajak. (dik)
