JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak oleh karena adanya data konkret memberikan implikasi terhadap jangka waktu pemeriksaan hingga prosedur pemeriksaan.
Dalam hal wajib pajak diperiksa karena adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar, pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) adalah pemeriksaan spesifik.
"Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyi Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan spesifik akibat data konkret ditetapkan hanya selama 10 hari kerja. Adapun jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan juga dibatasi hanya selama 10 hari kerja.
Tak hanya itu, terdapat beberapa hak wajib pajak dan kewajiban pemeriksa yang hilang dalam hal pemeriksa melakukan pemeriksaan spesifik oleh karena adanya data konkret.
Pertama, tidak ada kewajiban bagi pemeriksa untuk menggelar pertemuan dengan wajib pajak setelah penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan. "Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c," bunyi Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.
Dalam pemeriksaan spesifik, pemberitahuan soal alasan dan tujuan pemeriksaan disampaikan secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.
Kedua, pemeriksa juga dikecualikan dari kewajiban untuk menyelenggarakan pembahasan temuan sementara dengan wajib pajak.
Oleh karena pembahasan temuan sementara tidak diselenggarakan, wajib pajak kehilangan hak untuk menghadiri pembahasan temuan sementara; untuk memperlihatkan, menyampaikan, ataupun memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka pembahasan temuan sementara.
Adapun yang dimaksud dengan pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat serta sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Ketiga, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan spesifik karena adanya data konkret kehilangan hak untuk mengajukan quality assurance (QA).
"... Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga berhak ... mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat PAHP, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l," bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf i PMK 15/2025.
Sebagai informasi, terdapat 3 jenis data yang dikategorikan sebagai data konkret, yakni:
Bukti transaksi atau data perpajakan yang dimaksud dalam huruf c bisa berupa, pertama, kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya.
Kedua, pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Ketiga, PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar. Keempat, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. Kelima, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.
Keenam, penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Ketujuh, data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT.
Kedelapan, data dan/atau keterangan yang ada di surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan telah disetujui oleh wajib pajak dalam berita acara (BA) P2DK, tetapi kewajiban pajak dalam BA P2DK tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disetujui oleh wajib pajak. (dik)