PROVINSI JAWA TIMUR

Potensi Cuma Rp7,1 Juta, Jatim Ingin Setop Pemungutan Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Oktober 2025 | 14.30 WIB
Potensi Cuma Rp7,1 Juta, Jatim Ingin Setop Pemungutan Pajak Alat Berat
<p>Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.</p>

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur berencana menghapus pajak alat berat (PAB) dari daftar jenis pajak dalam peraturan daerahnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur Adhy Karyono menyebut penghapusan PAB dilatarbelakangi rendahnya potensi PAB di Jawa Timur, yakni hanya senilai Rp7,1 juta saja.

"Oleh karena itu kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah yang efektif dalam efisiensi pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," katanya, dikutip pada Minggu (19/10/2025).

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 7/2025, hanya melampirkan nilai jual alat berat (NJAB) dari 75 alat berat saja. Dari jumlah tersebut, hanya ada 16 unit alat berat yang berlokasi di Jatim.

Adhy pun menekankan penghapusan PAB dari perda bukanlah bentuk keberpihakan Pemprov Jawa Timur terhadap korporasi. PAB dihapuskan karena biaya pemungutannya lebih tinggi dibandingkan dengan potensi penerimaannya.

"Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan PAB yang tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutan, sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk keberpihakan kepada korporasi besar," ujar Adhy seperti dilansir sabdanews.com.

Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% dari NJAB.

NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

NJAB selaku dasar pengenaan PAB ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui permendagri. Kemendagri melalui Permendagri 7/2025 telah menetapkan NJAB atas alat berat yang diproduksi pada 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.