JAKARTA, DDTCNews - Makin mendekati akhir tahun, wajib pajak mulai perlu bersiap. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan via coretax system sepenuhnya mulai 2026. Topik ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Selasa (30/9/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli menyampaikan penggunaan coretax system dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Langkah ini diyakini akan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
"Juga memperkuat fungsi pengawasan," ujar Rosmauli seperti dikutip oleh Koran Kontan.
Tahun depan, bakal ada sekitar 14 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya via coretax system. Angka ini terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan.
Masih ada waktu beberapa bulan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Persiapan yang cukup akan menghindarkan wajib pajak dari kendala teknis dan kegagalan dalam pelaporan SPT Tahunan.
DDTCNews merangkum tata cara pelaporan SPT Tahunan via coretax system, baca 'Cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Via Coretax DJP' dan 'Pelaporan SPT Tahunan Badan Via Coretax, DJP Rilis Video Tutorialnya'.
Guna menyambut pelaporan SPT Tahuann yang 'full coretax', DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax masing-masing.
Wajib pajak dapat mengaktifkan akun coretax secara mandiri dengan mengunjungi situs web resmi coretax system. Adapun langkah aktivasi akun coretax dapat dilakukan melalui perangkat elektronik seperti gawai dan laptop.
Hingga Juli 2025, DJP mencatat baru 3,8 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun pajaknya di coretax system. Adapun jumlah itu terdiri dari wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Selain informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada juga beberapa bahasan yang diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, ketentuan mengenai basis data pemeriksaan, tarif cukai 2026, hingga kabar soal efek dari penundaan pajak e-commerce.
Menyambung informasi soal pelaporan SPT Tahunan di atas, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun coretax-nya. Langkah aktivasi akun coretax pun cukup mudah.
Wajib pajak bisa mengunjungi situs web coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berwarna merah di kolom paling bawah. Selanjutnya, bubuhkan tanda centang pada pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? Kemudian, masukan nomor pokok wajib pajak (NPWP), lalu klik cari.
Berikutnya, isi bagian detail kontak dengan mencantumkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online sebelumnya. Kemudian, lakukan verifikasi identitas. Setelah itu, baca dan centang kolom pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol simpan. (DDTCNews)
DJP yang mendapati data konkret mengenai wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak tidak sesuai ketentuan, berwenang melakukan tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan.
Data konkret yang dimaksud berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Salah satunya ialah pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.
"Bukti transaksi atau data perpajakan ... dapat berupa: pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025. (DDTCNews)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa kondisi industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah tertekan akibat tarif cukai yang tinggi dan maraknya rokok ilegal.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menahan tarif cukai rokok pada 2026 bagaikan angin segar bagi IHT nasional. IHT kini mendapatkan kepastian dan tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pungutan cukai.
"Itu [cukai tidak naik] adalah salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan sekarang ini karena kondisi bermacam-macam," katanya kepada awak media. (DDTCNews)
Produsen rokok meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang menyatakan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan regulasi tersebut bakal menjadi landasan bagi industri hasil tembakau nasional dalam merancang rencana bisnis pada tahun depan.
"Mudah-mudahan PMK segera keluar, menunjukkan tidak ada kenaikan cukai dan HJE," ujarnya. (DDTCNews)
Kebijakan penundaan pajak pelaku e-commerce dianggap melegakan pelaku UMKM. Sekjen idEA Budi Primawan menyampaikan langkah itu menunjukkan pemerintah memastikan kebijakannya berjalan efektif tanpa membebani industri secara berlebihan.
Kebijakan itu, ujar Budi, juga menjadi angin segar bagi pelaku UMKM digital yang tengah berproses untuk naik kelas.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan pajak pelaku e-commerce. alasannya, hingga saat ini pemerintah belum menunjuk marketplace apa saja yang akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Pemerintah juga masih ingin memantau perkembangan ekonomi dalam negeri. (Koran Kontan) (sap)