JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berencana mengubah skema dana bagi hasil (DBH) PPh Pasal 21 menjadi berdasarkan domisili pekerja.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai skema yang saat ini berlaku, distribusi DBH PPh Pasal 21 ke daerah pemberi kerja, sudah adil dalam mengakomodasi kebutuhan pemerintahan.
"Kami harapkan tentunya [DBH] PPh 21 itu semakin connect dengan di mana dia bekerja. Karena kita ingin supaya tiap provinsi [menerima bagian], kan kita tahu belanja negara berapa di sana," katanya, dikutip pada Minggu (19/10/2025).
Febrio menjelaskan regulasi saat ini mengatur distribusi DBH PPh Pasal 21 ke daerah sesuai dengan lokasi di mana aktivitas kerja para pegawai atau pekerja yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.
Menurutnya, skema DBH saat ini sudah menunjukkan provinsi dan kabupaten/kota dapat menerima DBH sesuai dengan aktivitas ekonominya. Tiap daerah mendapatkan porsi DBH secara adil sesuai dengan kontribusinya menghasilkan penerimaan PPh Pasal 21 ke kas negara.
"Banyak cara administrasi perpajakan itu, yang ingin kita pastikan supaya mencerminkan arus dari penerimaan negara sesuai dengan aktivitas yang terjadi di provinsi yang bersangkutan," jelas Febrio.
Dia menambahkan apabila ingin mengubah skema administrasi perpajakan maka Kemenkeu perlu melakukan pengkajian lebih lanjut, serta berdiskusi dengan Ditjen Pajak (DJP).
Perlu diketahui, DBH adalah dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil.
Berdasarkan UU HKPD, DBH terdiri atas DBH pajak dan DBH sumber daya alam. Adapun DBH pajak terdiri atas PPh, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan cukai hasil tembakau.
Pasal 112 UU HKPD mengatur DBH PPh, termasuk PPh Pasal 21, ditetapkan 20% untuk daerah. Lalu, DBH dibagikan kepada 3 pihak, yaitu provinsi sebesar 7,5%; kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%; serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi sebesar 3,6%. (rig)