KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kantor Pajak Edukasi WP Soal Peraturan Pajak Terbaru Terkait Emas

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Oktober 2025 | 15.00 WIB
Kantor Pajak Edukasi WP Soal Peraturan Pajak Terbaru Terkait Emas

MEDAN, DDTCNews – Kanwil DJP Sumatera Utara II kembali memperkuat edukasi perpajakan bagi masyarakat dengan meluncurkan episode terbaru Podcast Pajak 030 (PP030) yang membahas Pengenaan Pajak atas Emas pada 12 September 2025.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II Muhammad Fadhlan mengatakan minat masyarakat terhadap investasi emas, baik fisik maupun digital, saat ini tengah meningkat. Peningkatan aktivitas ini menjadi latar belakang terbitnya dua regulasi kunci, yaitu PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

“Kedua PMK tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025 dan berfokus pada ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN terkait transaksi emas, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (19/10/2025

Fadhlan menyebut penerbitan 2 peraturan baru tersebut merupakan langkah progresif dari pemerintah. Sebab, kehadiran 2 PMK itu ialah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak.

“Jadi, ini tidak hanya semata-mata soal mengumpulkan pajak, tetapi juga soal menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tuturnya.

Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan di sistem Coretax DJP, Fadhlan menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem informasi DJP menjadi kunci.

“Dengan konsolidasi pemungutan PPh Pasal 22 pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion, proses pelaporan dan penyetoran pajak akan menjadi lebih terpusat dan efisien,” tuturnya.

Di akhir pembahasan, Fadhlan juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi dan memanfaatkan layanan edukasi dari Kanwil DJP Sumut II agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi emas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.