PER-18/PJ/2025

Ada Data Konkret Pengkreditan PM Tak Sesuai, Bisa Berujung Pemeriksaan

Muhamad Wildan
Senin, 29 September 2025 | 20.30 WIB
Ada Data Konkret Pengkreditan PM Tak Sesuai, Bisa Berujung Pemeriksaan

JAKARTA, DDTCNews - Pengkreditan pajak masukan (PM) yang tidak sejalan dengan ketentuan kini dapat dikategorikan sebagai data konkret.

Mengingat pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai data konkret, Ditjen Pajak (DJP) bisa langsung menggunakan data tersebut untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan.

"Bukti transaksi atau data perpajakan ... dapat berupa ... pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, dikutip pada Senin (29/9/2025).

Untuk memahami ketentuan pengkreditan pajak masukan, pengusaha kena pajak (PKP) perlu memahami ketentuan-ketentuan yang tersebar pada beragam regulasi.

Secara umum, pajak masukan pada suatu masa pajak bisa dikreditkan oleh PKP dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN dalam faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi dengan lengkap, jelas, dan benar. Adapun persyaratan material terpenuhi bila faktur pajak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal pajak masukan dalam faktur pajak belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan dimaksud pada masa pajak berikutnya maksimal 3 masa pajak setelah masa pajak dibuatnya faktur pajak.

Terlepas dari ketentuan di atas, terdapat beberapa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Contoh, pajak masukan terkait perolehan BKP/JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak bisa dikreditkan oleh PKP.

Tak hanya itu, PKP juga tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenai PPN dengan besaran tertentu juga tidak bisa dikreditkan.

Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas data konkret adalah pemeriksaan spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.

Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Jangka waktu pemeriksaan spesifik terdiri dari jangka waktu pengujian selama 1 bulan dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari.

Namun, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan oleh karena data konkret yang mengindikasikan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi 10 hari kerja. Adapun jangka waktu PAHP juga dipangkas menjadi 10 hari kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.