JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp304,3 triliun, naik 40,32% dari tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/10/2025).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan restitusi pajak pada tahun ini utamanya berasal dari PPh badan dan PPN. Adapun salah satu faktor lonjakan restitusi ialah volatilitas harga komoditas.
"Baik PPh, PPN, maupun PBB memiliki kontribusi dalam jumlah tersebut, mayoritas restitusi dari PPh Badan dan PPN," katanya.
Menurut Rosmauli, harga komoditas yang sempat naik tahun lalu, kini mulai mengalami moderasi. Imbasnya, kredit pajak yang dibayarkan wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. Untuk itu, wajib pajak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan sumbernya, restitusi pajak terbagi menjadi 3 jenis, yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi yang berasal dari upaya hukum. Adapun realisasi restitusi senilai Rp304,3 triliun tersebut didominasi oleh restitusi normal.
"Berdasarkan sumbernya, restitusi normal menyumbang nominal tertinggi," tutur Rosmauli.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Januari-Agustus 2025 mencapai Rp1.135,44 triliun. Realisasi setoran pajak tersebut mengalami penurunan sebesar 5,1% dari periode yang sama tahun lalu.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penundaan pajak e-commerce. Kemudian, ada juga bahasan perihal aturan khusus atas pajak transaksi dengan BUMN, update terbaru sertifikat konsultan pajak, dan lain sebagainya.
DJP menyebut lonjakan restitusi pada awal tahun menjadi salah satu faktor penyebab setoran PPh badan mengalami kontraksi sepanjang tahun ini.
Realisasi penerimaan PPh Badan pada Januari-Agustus 2025 mencapai Rp194,2 triliun. Angka realisasi tersebut turun 8,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Badan pada periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi PPh Badan secara neto menjadi tampak turun karena melonjaknya restitusi, terutama pada awal tahun," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana termuat dalam PMK 37/2025 tidaklah berlaku secara otomatis.
Analis Senior Kebijakan Fiskal Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti menekankan pemungutan dilaksanakan hanya oleh penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang ditunjuk, jadi tidak otomatis marketplace mungut. Harus ditunjuk dulu, baru nanti akan ada kewajiban memungut," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak segan-segan menindak produsen rokok yang nakal dan tidak membayar pajak ke kas negara.
Purbaya mengatakan pemerintah telah berupaya menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Dengan begitu, dia berharap IHT makin berkembang dan berkontribusi membayarkan pajaknya ke negara.
"[Produsen rokok] akan diberdayakan, setelah diberdayakan mereka harus bayar pajak. Kalau enggak, langsung saya sikat. Saya enggak ada ampun tuh," tegasnya. (DDTCNews)
Komisi XI DPR mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melalui marketplace.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional. Namun, dia juga berharap masa penundaan ini dapat digunakan pemerintah untuk melakukan menata sistem.
"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
DPR resmi menyetujui pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (2/10/2025).
Revisi atas UU BUMN turut memuat klausul khusus terkait perlakuan pajak atas yang melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, holding operasional, holding investasi, serta pihak ketiga.
"Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini ketika membacakan laporan komisinya dalam rapat paripurna DPR. (DDTCNews)
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menegaskan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan digital dianggap sah dan memenuhi ketentuan.
Berdasarkan Pengumuman No. PENG-2/SK.5/2025, sertifikat konsultan pajak berbentuk elektronik tidak lagi memerlukan proses legalisasi oleh Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) karena dianggap telah memenuhi ketentuan.
“Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan dalam bentuk elektronik dan menggunakan tanda tangan digital oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dianggap telah memenuhi ketentuan legalisasi Ketua KP3SKP,” sebut PPPK. (DDTCNews)