JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria pejabat atau pegawai yang dapat menandatangani faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Kring Pajak menjelaskan pihak yang dapat menandatangani faktur pajak adalah pejabat/pegawai yang memang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan untuk menandatangani faktur pajak seperti diatur dalam Pasal 10 PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
“Namanya (pejabat/pegawai yang ditunjuk) juga telah didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (30/9/2025).
Kriteria penanda tangan faktur pajak turut diatur dalam Pasal 38 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan pasal tersebut, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP dan berhak untuk menandatangani faktur pajak wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam: KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, yang berlaku pada saat faktur pajak ditandatangani.
PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak pada modul dalam Portal Wajib Pajak.
“PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak,” sebut Kring Pajak.
Perlu diketahui, tanda tangan dalam faktur pajak berupa tanda tangan elektronik. Adapun tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas enformasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sementara itu, Portal Wajib Pajak adalah sarana wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman DJP. (rig)