ADMINISTRASI PAJAK

Satu Transaksi tapi Dua Kali Pembayaran di Hari Sama: Perlu 2 Faktur?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 Oktober 2025 | 07.00 WIB
Satu Transaksi tapi Dua Kali Pembayaran di Hari Sama: Perlu 2 Faktur?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal pembuatan faktur pajak atas 1 transaksi, tetapi pembayarannya dilakukan 2 kali dalam hari yang sama.

Menurut Kring Pajak, apabila terdapat 1 transaksi, tetapi terdapat 2 pembayaran yang terjadi pada hari yang sama maka wajib pajak cukup membuat 1 faktur pajak saja yang mencakup total nilai transaksi tersebut.

“Namun, jika pembayaran kedua diterima setelah terbit faktur pajak atas pembayaran yang pertama, wajib pajak dapat mengganti faktur pajak yang pertama atau membuat faktur pajak baru dengan perincian nominal pembayaran kedua,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (19/10/2025).

Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) untuk setiap:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  3. ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
  4. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
  5. ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.

Kemudian, faktur pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Untuk diperhatikan, saat penyerahan BKP dan/atau JKP, serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2), 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender itu disebut dengan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.