AFRIKA SELATAN

Negara Ini Perkuat Pengawasan Pajak terhadap Influencer

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 April 2026 | 08.30 WIB
Negara Ini Perkuat Pengawasan Pajak terhadap Influencer
<p>Ilustrasi.</p>

JOHANNESBURG, DDTCNews - Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) memperkuat pengawasan terhadap para influencer.

Otoritas menyatakan setiap wajib pajak, termasuk influencer, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan penghasilannya. Saat ini, otoritas sedang menyiapkan mekanisme khusus untuk mengawasi kepatuhan pajak para influencer.

"Perlu ditegaskan kembali bahwa tetap menjadi kewajiban hukum bagi para influencer di media sosial untuk melaporkan semua penghasilan yang diterima," bunyi pernyataan otoritas, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Saat ini banyak pengguna media sosial di Afrika Selatan yang memperoleh penghasilan sebagai influencer. Influencer juga sudah dianggap sebagai pekerjaan yang menarik bagi kalangan anak muda.

Perlakuan pajak terhadap influencer tetap sama seperti wajib pajak lainnya. Namun, otoritas sedang menyiapkan panduan khusus untuk meningkatkan kepatuhan pajak para influencer.

Beberapa hal krusial dalam penyusunan panduan tersebut adalah penetapan definisi dan kriteria influencer.

Dalam laman resminya, otoritas mengingatkan influencer agar mematuhi semua kewajiban pajaknya secara sukarela. Influencer didorong untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari kolaborasi merek, konten bersponsor, dan pemasaran afiliasi, baik yang dibayar tunai maupun menggunakan produk atau jasa.

Secara bersamaan, otoritas juga bersedia membantu influencer yang berniat jujur ​​untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.