CORETAX SYSTEM

Mau Submit SPT via Coretax Form, Kode Verifikasinya di Mana?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 April 2026 | 14.00 WIB
Mau Submit SPT via Coretax Form, Kode Verifikasinya di Mana?

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang ingin menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) via Coretax Form harus memasukkan kode verifikasi.

Kode verifikasi tersebut harus di-input pada tahap terakhir sebelum wajib pajak mengklik tombol Submit. Adapun kode verifikasi tersebut merupakan kode yang otomatis dikirimkan oleh sistem coretax ke email terdaftar setelah wajib pajak membuat dan mengunduh Coretax Form.

“Ketika Anda selesai membuat dan mengunduh Coretax Form, sistem secara otomatis akan mengirimkan email kode verifikasi ke alamat email Anda yang terdaftar,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Wajib pajak juga dapat meminta kembali kode verifikasi tersebut melalui Coretax. Caranya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), submenu Coretax Form, dan pilih opsi SPT Diunduh. Lalu, klik ikon amplop.

Perlu diingat, proses submit SPT Coretax Form memerlukan koneksi internet. Setelah berhasil dilaporkan maka konsep SPT akan masuk ke dalam riwayat penyampaian Anda pada kategori SPT Dilaporkan.

Sebagai informasi, Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Coretax Form bisa menjadi alternatif penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang lebih mudah.

Sebab, wajib pajak cukup mengunduh formulir SPT elektronik berbentuk file PDF, kemudian pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Dengan demikian, wajib pajak hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan PPh.

Cara pengisian coretax form pun relatif lebih sederhana. Untuk itu, Coretax Form bisa menjadi solusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan kewajiban pajak yang tidak kompleks dan menghadapi kendala jaringan internet.

Secara ringkas, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Form, wajib pajak dapat mengunduh formulir SPT, mengisi dan melengkapinya secara offline, lalu melaporkan SPT tersebut. Apabila diperhatikan, Coretax Form memiliki konsep yang serupa dengan e-Form PDF yang sebelumnya tersedia di DJP Online. Simak Apa Itu Coretax Form?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.