PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak CV perihal pengajuan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 12 Maret 2026.
Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Grasia menjelaskan pengajuan PKP kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Menurutnya, pengajuan pengukuhan PKP secara online membuat prosesnya menjadi lebih mudah efisien.
“Sebelumnya, proses pengajuan PKP hanya dapat diajukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat untuk pengumpulan berkasnya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (19/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Grasia memberikan edukasi mengenai langkah-langkah pengajuan PKP melalui Coretax DJP, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen pendukung yang diperlukan.
“Wajib pajak login menggunakan akun PIC dahulu. Lalu, pada bagian impersonating user, dipilih CV yang akan diajukan PKP. Setelah bagian impersonating sesuai dengan nama CV maka pada bagian Portal Saya, pilih pengukuhan PKP,” tutur Grasia.
Setelah memilih pengukuhan PKP, lanjut Grasia, pada menu Pengukuhan PKP maka wajib pajak dapat mengisi kolom detail yaitu status kepemilikan tempat usaha, peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam 1 tahun, dan tanggal mulai transaksi PPN.
Terakhir, wajib pajak dapat mengunggah file terkait dengan pengukuhan PKP pada kolom unggah file. Setelah permohonan diajukan, coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik dan pengajuan tersebut akan diproses oleh KP di mana CV terdaftar.
Setelah permohonan disetujui dan wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, Grasia mengingatkan bahwa terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Salah satunya, memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan.
“Selain itu, PKP juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti dari pemungutan PPN, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan SPT masa PPN setiap bulan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya (bulan terjadinya transaksi),” ujar Grasia. (rig)
