CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Bisa Diajukan via Coretax, Penuhi Dulu 5 Syarat Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Maret 2026 | 14.00 WIB
Tax Clearance Bisa Diajukan via Coretax, Penuhi Dulu 5 Syarat Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dokumen tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) bisa diajukan lewat coretax system. SKF biasanya diperlukan oleh wajib pajak untuk mengajukan pelayanan atau fasilitas pajak tertentu.

Sejak ada coretax system, permohonan SKF bisa disampaikan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

"Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKF secara online, cepat, dan transparan dari mana saja," tulis KPP Pratama Pondok Gede dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Yang terpenting dalan pengajuan SKF, wajib pajak harus memastikan seluruh data perpajakan sudah sesuai dan kewajiban perpajakan telah terpenuhi.

Apa saja kewajiban pajak yang dimaksud? Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN (untuk yang wajib). Ketiga, tidak terdapat utang pajak.

Keempat, tidak sedang dalam proses bukti permulaan terbuka, atau penuntutan. Kelima, status wajib pajak aktif.

Secara umum, SKF berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu. SKF diperlukan untuk beragam hal, di antaranya sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF diperlukan sebagai syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

SKF juga dibutuhkan untuk mengajukan beragam fasilitas. Pengajuan fasilitas yang memerlukan SKF di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Selain keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 9/2015. Namun, peraturan tersebut kini telah diganti dengan Peraturan KPU No. 3/2017 s.t.d.t.d Peraturan KPU No. 9/2016.

Perincian tata cara memperolehnya pun sempat diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Tidak hanya di tingkat pusat, berbagai pemerintah daerah juga menerbitkan ketentuan terkait dengan tax clearance. Pada sejumlah daerah tax clearance menjadi syarat untuk mengajukan izin atau layanan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.