KONSEKUENSI bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban atau ketentuan tidak berhenti pada teguran tertulis dan pembekuan izin praktik. Konsultan pajak yang tidak mengindahkan teguran tertulis bahkan setelah dibekukan izin praktiknya bisa berujung pada pencabutan izin praktik.
Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 pun telah memberikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pencabutan izin praktik. Selain karena suatu pelanggaran, pencabutan izin praktik juga bisa dilakukan pada kondisi tertentu.
Perincian ihwal yang membuat izin praktik konsultan pajak dicabut tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) PMK 111/2014. Berdasarkan pasal tersebut, setidaknya ada 13 hal yang membuat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk mencabut izin praktik konsultan pajak.
Pertama, konsultan pajak meninggal dunia. Kedua, konsultan pajak memindahtangankan atau mewariskan izin praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) PMK 111/2014, izin praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang izin praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
Ketiga, konsultan pajak atau wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempat, konsultan pajak tidak mengindahkan teguran tertulis alam jangka waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik. Teguran tertulis yang dimaksud mengacu pada teguran yang diberikan karena konsultan pajak melakukan salah satu di antara 3 tindakan berikut:
Kelima, selama 3 tahun berturut-turut konsultan pajak melakukan salah satu di antara 3 tindakan berikut: (i) tidak mematuhi kode etik konsultan pajak dan/atau standar profesi konsultan; (ii) memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya; atau (iii) tidak memenuhi SKPPL.
Keenam, konsultan pajak melakukan salah satu di antara 3 tindakan di atas sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 3 tahun terakhir. Ketujuh, konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 4 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak.
Kedelapan, konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik. Simak Ketentuan Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Kesembilan, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan izin praktik. Kesepuluh, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kesebelas, konsultan pajak mengundurkan diri selaku konsultan pajak. Kedua belas, konsultan pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi pemerintah/negara atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD).
Ketiga belas, konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik ditetapkan.
Konsultan pajak yang dikenakan pencabutan izin praktik tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin praktik. Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya dicabut karena alasan kesebelas, kedua belas, dan ketiga belas.
Dengan demikian, konsultan pajak yang izin praktiknya dicabut karena: (i) mengundurkan diri sebagai konsultan pajak; (ii) bekerja/menjabat pada instansi pemerintah/negara atau BUMD/BUMN; dan (iii) tidak menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik, masih bisa mengajukan permohonan izin praktik.
Namun, pengajuan kembali permohonan izin praktik tersebut dimulai dari izin praktik tingkat A. Artinya, meski sebelumnya konsultan pajak tersebut telah memiliki izin praktik di atas tingkat A maka ia harus kembali mengajukan permohonan izin praktik mulai dari tingkat A.
Pasal 30 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 memberikan kesempatan kepada konsultan pajak yang dicabut izin praktiknya untuk mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Apabila ingin mengajukan keberatan maka konsultan pajak harus mengajukannya maksimal 1 bulan sejak surat keputusan pencabutan dikirim. Adapun keberatan tersebut harus disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
Permohonan keberatan atas pencabutan izin praktik tersebut bisa diajukan dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran XIII Perdirjen No. PER-13/PJ/2015.
Atas keberatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan maksimal 3 bulan sejak permohonan keberatan diterima. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas keberatan itu dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 3 bulan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan belum memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. Poin yang perlu diperhatikan adalah keberatan tersebut tidak membatalkan keputusan pencabutan izin praktik. (dik)