JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengubah ketentuan penilaian bagi peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat B.
Anggota KP3SKP Arif Nugraha mengatakan dalam USKP B periode III/2025 tidak ada pengurangan skor sebesar 0,5 poin untuk setiap jawaban yang salah. Peserta akan memperoleh 0 poin untuk setiap jawaban yang salah.
"Bobot poinnya [jika dijawab benar] per soal 2,5, [sedangkan jika] salah 0. Jadi tidak ada nilai minus di ujian minggu depan," ujar Arif, dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Para peserta pun diimbau untuk menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia dalam setiap mata ujian pada penyelenggaraan USKP kali ini.
Sebagai informasi, USKP periode III/2025 diselenggarakan pada 7 hingga 9 Oktober 2025 di 24 kota. USKP periode ini diikuti oleh 2.144 peserta USKP tingkat A baru dan 670 peserta USKP tingkat B baru.
Peserta diwajibkan untuk hadir di lokasi ujian 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
Bila peserta tidak hadir tanpa pemberitahuan atau bukti pendukung yang diperkenankan oleh panitia, peserta dimaksud akan dilarang untuk mengikuti USKP selama 3 periode USKP berikutnya.
Adapun barang-barang yang perlu dibawa oleh peserta USKP antara lain kartu ujian, KTP asli, pensil kayu, kalkulator dagang, dan laptop dengan kamera.
Keputusan KP3SKP bersifat final dan mengikat serta tidak dapat disanggah ataupun diganggu gugat. (dik)