KELAS KONSULTAN PAJAK (3)

Ketentuan Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Ketentuan Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak

SETELAH memenuhi syarat dan mengantongi sertifikat konsultan pajak, pengajuan izin praktik menjadi tahap lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjadi konsultan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan Pasal 16 ayat (1) PER-13/PJ/2015.

Pasal tersebut menyatakan seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik agar dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Seperti halnya sertifikat konsultan pajak, izin praktik konsultan pajak juga terdiri atas 3 jenjang. Merujuk Pasal 4 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ketiga jenjang izin praktik konsultan pajak tersebut meliputi:

  1. izin praktik konsultan pajak tingkat A, diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A;
  2. izin praktik konsultan pajak tingkat B, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
  3. izin praktik konsultan pajak tingkat C, diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.

Sesuai dengan ketentuan, izin praktik konsultan pajak tersebut diberikan mulai dari izin praktik tingkat A. Selanjutnya, konsultan pajak dapat meningkatkan izin praktiknya ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang.

Artinya, konsultan pajak yang telah mengantongi izin praktik tingkat A bisa meningkatkannya ke izin praktik tingkat B. Berikutnya, konsultan pajak yang telah mengantongi izin praktik tingkat B bisa meningkatkannya ke izin praktik tingkat C.

Namun, pemberian izin praktik konsultan pajak secara berjenjang tidak berlaku untuk konsultan pajak yang merupakan pensiunan pegawai DJP. izin praktik konsultan pajak bagi pensiunan DJP diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh PPSKP.

Adapun tingkatan izin praktik tersebut terkait dengan cakupan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang bisa diberikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PMK 111/2014 dan Pasal 16 PER-13/PJ/2015.

Kedua pasal tersebut menyatakan konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya. Adapun batasan jasa konsultasi di bidang perpajakan tersebut meliputi:

  1. Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat A, hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
  2. Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat B, hanya dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
  3. Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat C, dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya (klien domestik dan internasional).

Izin praktik konsultan pajak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan, izin praktik tersebut hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang izin praktik. Dengan demikian, izin praktik tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.

Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin Praktik

Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Proses permohonan izin praktik tersebut dilakukan secara elektronik dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Simak Cara Ajukan Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak secara Online

Untuk itu, sebelum mengajukan permohonan izin praktik, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Mengacu Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 berikut dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin praktik:

  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  4. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih;
  5. KTP;
  6. Kartu NPWP;
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah sesuai dengan lampiran PMK 111/2014 dengan dibubuhi meterai;
  8. Surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak;
  9. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. Format surat pernyataan tersebut sesuai dengan lampiran PMK 111/2014 dengan dibubuhi meterai; dan
  10. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (khusus pemohon yang merupakan mantan pegawai atau pensiunan DJP),

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, permohonan untuk memperoleh izin praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan atas permohonan izin praktik. Keputusan itu maksimal diberikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan. Apabila permohonan disetujui maka Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik. Ada pula penerbitan salinan keputusan izin praktik untuk diberikan kepada pemohon.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu izin praktik bagi konsultan pajak yang telah diberikan izin. Kartu izin praktik tersebut menjadi kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Sementara itu, apabila permohonan izin tidak disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakannya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya ketentuan seputar peningkatan dan perpanjangan izin praktik. Pembahasan mengenai kedua topik tersebut akan diulas pada seri kelas pajak berikutnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.