SETELAH memenuhi syarat dan mengantongi sertifikat konsultan pajak, pengajuan izin praktik menjadi tahap lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjadi konsultan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan Pasal 16 ayat (1) PER-13/PJ/2015.
Pasal tersebut menyatakan seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik agar dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Seperti halnya sertifikat konsultan pajak, izin praktik konsultan pajak juga terdiri atas 3 jenjang. Merujuk Pasal 4 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ketiga jenjang izin praktik konsultan pajak tersebut meliputi:
Sesuai dengan ketentuan, izin praktik konsultan pajak tersebut diberikan mulai dari izin praktik tingkat A. Selanjutnya, konsultan pajak dapat meningkatkan izin praktiknya ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang.
Artinya, konsultan pajak yang telah mengantongi izin praktik tingkat A bisa meningkatkannya ke izin praktik tingkat B. Berikutnya, konsultan pajak yang telah mengantongi izin praktik tingkat B bisa meningkatkannya ke izin praktik tingkat C.
Namun, pemberian izin praktik konsultan pajak secara berjenjang tidak berlaku untuk konsultan pajak yang merupakan pensiunan pegawai DJP. izin praktik konsultan pajak bagi pensiunan DJP diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh PPSKP.
Adapun tingkatan izin praktik tersebut terkait dengan cakupan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang bisa diberikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PMK 111/2014 dan Pasal 16 PER-13/PJ/2015.
Kedua pasal tersebut menyatakan konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian sebagaimana tercantum dalam izin praktik yang dimilikinya. Adapun batasan jasa konsultasi di bidang perpajakan tersebut meliputi:
Izin praktik konsultan pajak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan, izin praktik tersebut hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang izin praktik. Dengan demikian, izin praktik tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
Untuk memperoleh izin praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Proses permohonan izin praktik tersebut dilakukan secara elektronik dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Simak Cara Ajukan Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak secara Online
Untuk itu, sebelum mengajukan permohonan izin praktik, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Mengacu Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 berikut dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin praktik:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, permohonan untuk memperoleh izin praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan atas permohonan izin praktik. Keputusan itu maksimal diberikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan. Apabila permohonan disetujui maka Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik. Ada pula penerbitan salinan keputusan izin praktik untuk diberikan kepada pemohon.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu izin praktik bagi konsultan pajak yang telah diberikan izin. Kartu izin praktik tersebut menjadi kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Sementara itu, apabila permohonan izin tidak disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakannya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya ketentuan seputar peningkatan dan perpanjangan izin praktik. Pembahasan mengenai kedua topik tersebut akan diulas pada seri kelas pajak berikutnya. (dik)