SETIAP orang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi sederet syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut salah satunya adalah memiliki sertifikat konsultan pajak. Sertifikat konsultan pajak menjadi surat keterangan yang membuktikan tingkat keahlian seseorang sebagai konsultan pajak. Simak Ketentuan Umum dan Syarat Jadi Konsultan Pajak
Sertifikat konsultan pajak tersebut memegang peran penting karena menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin praktik. Dengan demikian, tanpa adanya sertifikat konsultan pajak seseorang tidak dapat mengajukan izin praktik sebagai konsultan pajak.
Ketentuan mengenai sertifikat konsultan pajak diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, sertifikat konsultan pajak terdiri atas 3 tingkatan
Sertifikat konsultan pajak tingkat A menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia;
Sertifikat konsultan pajak tingkat B menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
Sertifikat konsultan pajak tingkat C menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ringkasnya, sertifikat konsultan pajak tingkat C menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang pajak terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk wajib pajak asing atau terkait dengan pajak internasional.
Jalur untuk Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 9 PMK 111/2014, ada 3 jenis jalur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak. Pertama, memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi (prodi) perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
Jalur ini disebut juga sebagai jalur pengakuan ijazah. Melalui jalur pengakuan ijazah, seseorang yang memiliki ijazah S-1 atau D-IV dari prodi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan PPSKP berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A.
Untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A melalui jalur pengakuan ijazah, orang tersebut harus menyampaikan permohonan tertulis kepada PPSKP. Permohonan tersebut tentu harus dilampiri dengan fotokopi ijazah S-1 atau D-IV yang telah dilegalisasi.
Namun, hingga artikel ini disusun, PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Simak Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk.
Kedua, mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP). Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak, pensiunan pegawai DJP harus mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak kepada PPSKP.
Permohonan pendaftaran itu dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai DJP. Melalui jalur ini, pensiunan pegawai DJP berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A, tingkat B, atau tingkat C, sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan yang ditetapkan oleh PPSKP.
Ketiga, lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Secara ringkas, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Jalur ini menjadi yang paling umum digunakan. Adapun USKP digelar oleh PPSKP minimal 2 kali dalam setahun. USKP tersebut terbagi menjadi 3 tingkat ujian yang menyesuaikan dengan 3 tingkatan sertifikat konsultan pajak.
Ketiga tingkat USKP tersebut meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. Setiap tingkat ujian perlu diikuti secara berjenjang. Artinya, seseorang harus mulai dari USKP tingkat A, lalu USKP tingkat B, dan terakhir USKP tingkat C.
Selain harus diikuti secara berjenjang, setiap tingkat USKP memiliki materi uji dan persyaratannya masing-masing. Perincian ruang lingkup syarat dan materi yang diujikan pada setiap jenjang USKP dapat disimak pada artikel Apa Itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?
(dik)