JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, tetapi akhirnya ditolak masih berkesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ulang.
Bila pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan ulang sepanjang jangka waktu penyampaian SPT belum terlampaui.
"Dalam hal pemberitahuan...dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh..., wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan ...sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan...," bunyi Pasal 6 ayat (3) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Bagi wajib pajak badan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Agar pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima, wajib pajak badan harus memenuhi ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 PER-3/PJ/2026.
Ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain, pertama, wajib pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bila wajib pajak badan belum selesai menyusun laporan keuangan atau bila laporan keuangan wajib pajak belum selesai diaudit.
Kedua, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan secara elektronik melalui coretax. Namun, pemberitahuan bisa disampaikan secara langsung atau pos/ekspedisi/kurir bila wajib pajak tidak bisa menyampaikan pemberitahuan secara elektronik.
Ketiga, pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan 5 lampiran, yakni:
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan bukti penerimaan. Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterbitkan oleh DJP paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan bukti penerimaan. (rig)
