PER-3/PJ/2026

Perpanjangan SPT Badan Ditolak, WP Bisa Sampaikan Pemberitahuan Ulang

Muhamad Wildan
Rabu, 29 April 2026 | 12.30 WIB
Perpanjangan SPT Badan Ditolak, WP Bisa Sampaikan Pemberitahuan Ulang
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, tetapi akhirnya ditolak masih berkesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan ulang.

Bila pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan ulang sepanjang jangka waktu penyampaian SPT belum terlampaui.

"Dalam hal pemberitahuan...dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh..., wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan ...sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan...," bunyi Pasal 6 ayat (3) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Bagi wajib pajak badan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Agar pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima, wajib pajak badan harus memenuhi ketentuan yang termuat dalam Pasal 5 PER-3/PJ/2026.

Ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain, pertama, wajib pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bila wajib pajak badan belum selesai menyusun laporan keuangan atau bila laporan keuangan wajib pajak belum selesai diaudit.

Kedua, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan secara elektronik melalui coretax. Namun, pemberitahuan bisa disampaikan secara langsung atau pos/ekspedisi/kurir bila wajib pajak tidak bisa menyampaikan pemberitahuan secara elektronik.

Ketiga, pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan 5 lampiran, yakni:

  • penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  • penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  • laporan keuangan sementara;
  • SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  • surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan bukti penerimaan. Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterbitkan oleh DJP paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan bukti penerimaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.