JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG) dan berbagai jenis plastik. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/4/2026).
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga harga plastik tidak melonjak lebih tajam karena kekurangan pasokan. Saat ini, industri petrokimia atau industri plastik tengah kesulitan memperoleh nafta karena perang di Timur Tengah menghambat jalur perdagangan di Selat Hormuz.
"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery membutuhkannya untuk bahan baku plastik," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mencatat lonjakan harga plastik di dalam negeri saat ini sekitar 50% hingga 100% akibat minimnya pasokan nafta sejak perang di Timur Tengah. Kenaikan harga plastik dikhawatirkan bakal mengerek inflasi terutama pada komoditas makanan dan minuman.
Sejalan dengan itu, pemerintah menyiapkan insentif bea masuk 0% atas impor berbagai jenis plastik, seperti polipropilen (PP), polietilen (PE), high density polyethylene (HDPE), dan low density polyethylene (LDPE). Rencananya, insentif ini hanya diberlakukan selama 6 bulan.
"Plastik polipropilen, polietilen, LDPE, HDPI seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun, insentif tersebut diberikan untuk periode 6 bulan, nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa," jelas Airlangga.
Saat ini, ketentuan teknis mengenai insentif bea masuk sedang digodok oleh menteri keuangan. Tidak hanya itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan kemudahan perizinan impor.
Kemenperin akan membuat daftar komoditas impor yang membutuhkan dokumen pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kemendag akan merevisi peraturan menteri perdagangan (permendag). Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan pasokan bagi pelaku industri manufaktur.
"Nanti menteri perindustrian dan menteri keuangan akan menyiapkan peraturan menteri perindustrian (permenperin) maupun PMK-nya," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan pemerintah akan segera mencari negara eksportir nafta selain di Timur Tengah untuk menjamin kelangsungan pasokan bahan baku di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah belum memetakan negara-negara penghasil nafta yang potensial untuk dijadikan sumber impor. Airlangga hanya menyampaikan masalah nafta masih didiskusikan lebih lanjut dan pembahasannya ditargetkan bakal rampung pada Mei 2026.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai temuan BPK perihal kinerja pengawasan DJP. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan subsidi motor listrik, lapisan tarif cukai rokok, insentif pajak KEK Sektor Keuangan, penerapan windfall tax, dan lain sebagainya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum didukung dengan pengendalian yang mencukupi.
Pemeriksaan BPK menunjukkan daftar sasaran analisis (DSA) yang telah disusun belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan di antaranya DSA belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan KKA dan LHA sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses analisis yang dilakukan serta sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan selanjutnya," tulis BPK IHPS II/2025. (DDTCNews)
Pemerintah bakal menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan payung hukum penambahan layer tarif CHT terus dipersiapkan. Dalam proses penyusunannya, Kementerian Keuangan juga berdiskusi dengan berbagai kementerian/lembaga.
"[Rancangan kebijakan penambahan layer tarif CHT] terus dibahas intensif. Harus [diterapkan] tahun ini, [karena] kalau tahun depan [berarti] dibicarakan nanti di KEM-PPKF [Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal]," ujarnya. (DDTCNews/bisnis.com)
Pemerintah bersiap membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk sektor keuangan atau financial center di Bali. Nanti, financial center akan menawarkan insentif pajak yang berbeda bila dibandingkan dengan KEK lainnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan financial center diperlukan dalam rangka merespons perkembangan geopolitik terkini. Adapun financial center akan dikelola oleh pihak di luar pemerintah.
"Untuk itu kami sedang siapkan regulasinya dan juga seberapa jauh regulasi itu bisa mengakomodasi apa yang diminta, yakni pendirian financial center atau family office," katanya. (DDTCNews)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak. turut mendorong penerapan pajak tambahan atau windfall tax terhadap wajib pajak yang meraup keuntungan besar di tengah kenaikan harga komoditas global.
Amin menilai pemerintah bisa mempertimbangkan windfall tax untuk menambah penerimaan negara tanpa membebani kelompok masyarakat kecil. Menurutnya, saat harga komoditas naik tajam dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara semestinya bisa memperoleh porsi yang lebih adil.
"Ketika harga batu bara, nikel, sawit, atau komoditas ekspor lain melonjak dan menghasilkan windfall profit, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus ada instrumen fiskal yang memastikan keuntungan besar itu ikut kembali ke rakyat," katanya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar emas hingga kuartal I/2026 akan sangat kecil menyusul turunnya volume ekspor emas ke pasar internasional.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut salah satu penyebab turunnya kinerja ekspor emas lantaran ada pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas yang berlaku sejak Desember 2025. Menurutnya, penerapan pungutan baru tersebut membuat para eksportir cenderung menahan diri untuk memasok emas ke pasar global.
"Saat ini, penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim. Karena mungkin para eksportir menahan untuk tidak ekspor atau dijual kepada produsen dalam negeri, yakni PT Aneka Tambang," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah sedang menyiapkan skema insentif untuk sektor otomotif berupa subsidi pembelian motor listrik. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi menggunakan kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ketentuan teknis mengenai subsidi motor listrik masih digodok hingga saat ini. Dia mengaku belum dapat memastikan besaran subsidi yang disiapkan bagi konsumen, tetapi rencananya berkisar Rp5 juta per unit.
"Tunggu PMK-nya, kalau nanti Rp5 juta [seperti rencana menteri keuangan, ya saya kira akan menuju posisi yang bagus," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian. (DDTCNews/Kontan)
