JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menahan pencairan restitusi jika wajib pajak memang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Prinsip ini akan dituangkan dalam revisi PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Lewat RPMK yang terbaru, DJP ingin memastikan pencairan restitusi tepat sasaran. Topik ini menjadi salah satu ulasan utama media massa pada hari ini, Jumat (17/4/2026).
"Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau [restitusi] sudah menjadi hak wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Selain melakukan audit terhadap restitusi pajak, pemerintah juga berencana mengatur ulang kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau disebut dengan restitusi dipercepat. Adapun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi dipercepat sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Melalui RPMK baru, Inge menjelaskan pemerintah ingin pencairan restitusi lebih tepat sasaran. Dengan demikian, restitusi benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berhak menerimanya.
"Memang saat ini kami berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran," ucapnya.
Mengenai substansi dari RPMK, Inge pun meminta publik menunggu diterbitkannya aturan tersebut secara resmi.
Dia sebelumnya mengatakan pengaturan ulang ketentuan teknis mengenai restitusi dipercepat ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan baru juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan terkini dengan kondisi perekonomian dan kinerja dunia usaha.
"Sebenarnya tadi saya bilang [restitusi] itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masa saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri," ungkap Inge.
Selain informasi soal restitusi, ada beberapa bahasa lain yang juga diangkat oleh sejumlah media massa, di antaranya, wacana perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, masih banyaknya pemda yang merealisasikan potensi pajak, hingga permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar DJP menindaklanjuti temuan.
RPMK baru soal restitusi dijadwalkan mulai berlaku per 1 Mei 2026. Saat ini rancangan PMK itu masih dalam tahap harmonisasi lintaskementerian, sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan.
DJP sendiri belum memberikan penjelasan mengenai poin-poin substansi di dalam RPMK ini. Namun, salah satu poin administratif yang muncul adalah mekanisme penelitian administratif terhadap permohonan yang diajukan wajib pajak.
Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi dirjen pajak untuk menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat disetujui atau tidak. (Koran Kontan)
DJP mematangkan wacana perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal otoritas pajak.
Inge menambahkan, DJP sendiri masih memantau seperti apa perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan pembayarannya. Progres jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh-nya akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan perlu tidaknya perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan.
"Mohon ditunggu update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Inge. (Koran Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penanganan administratif dan penanganan pidana di bidang perpajakan tidak perlu diterapkan secara berurutan.
Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih mengatakan penanganan tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 yang menegaskan bahwa penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
"Dengan jelas Perma 3/2025 menegaskan administrasi dan pidana bukan urutan proses penanganan," katanya dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI). (DDTCNews)
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyoroti masih banyaknya pemda yang pendapatan pajak dan retribusi daerahnya masih jauh dari potensi.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pencapaian potensi amatlah penting mengingat hal tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pasal 102 UU HKPD mengatakan penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah harus mempertimbangkan paling sedikit makroekonomi daerah dan potensi. Bukan tren realisasi, tapi potensi," ujar Lydia. (DDTCNews)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan penyerahan LHP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong peningkatan kinerja pengelolaan perpajakan negara.
"Kami berharap LHP yang disampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja Ditjen Pajak (DJP), khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews) (sap)
