JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemajakan atas perseroan di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan. Pada awalnya, Indonesia menerapkan classical system, kemudian bertransformasi menuju integration of distributed profit dalam bentuk single tier dividend system atau dikenal sebagai one-tier system.
Seperti apa perubahannya?
Pergeseran sistem pemajakan atas perseroan bergulir sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja, yang kemudian dipertahankan dalam UU HPP dan UU 6/2023. Transformasi tersebut menandai perubahan mendasar dari classical system menuju one-tier system, khususnya dalam perlakuan pajak atas dividen yang diterima pemegang saham orang pribadi.
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, penerapan classical system berpotensi menimbulkan pajak berganda karena penghasilan dividen dikenakan pajak di tingkat perseroan dan kembali dikenakan pajak di tingkat pemegang saham. Melalui penerapan one-tier system, potensi pajak berganda tersebut pada dasarnya dapat dieliminasi.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, komponen dividen yang terdapat dalam penghasilan perseroan dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan dengan tarif PPh sebesar 22%. Selanjutnya, jika komponen dividen tersebut dibagikan kepada pemegang saham orang pribadi dalam negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak, sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Namun demikian, apabila dividen tidak memenuhi ketentuan reinvestasi, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri tetap dikenakan pajak sebesar 10% yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023.
Kemudian, bagi pemegang saham berbentuk badan atau bentuk usaha tetap (BUT), dividen pada dasarnya dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Namun, jika tidak memenuhi syarat, dividen tersebut dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.
Sebelumnya, dalam sistem perpajakan di Indonesia memandang bahwa perseroan merupakan entitas yang terpisah dengan pemiliknya, sehingga penghasilan yang diperoleh perseroan dikenakan pajak secara terpisah dari pemegang sahamnya.
Sebagai perbandingan, berdasarkan UU 17/2000, dividen yang diterima oleh orang pribadi dikenai pemotongan pajak sebesar 15% yang tidak bersifat final. Selain itu, dividen tersebut tetap digabungkan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak pemegang saham orang pribadi dan dikenakan tarif progresif hingga 35% sesuai Pasal 17 UU 17/2000.
Kemudian, perubahan signifikan terjadi melalui UU 36/2008, yang menetapkan tarif pajak dividen bagi orang pribadi paling tinggi 10% dan bersifat final. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, Indonesia menganut dividend exclusion system, yaitu dividen dikecualikan dari objek pajak dengan syarat tertentu.
Pada dasarnya, baik dalam UU 17/2000 maupun UU 36/2008, terdapat kesamaan perlakuan bahwa dividen kepada wajib pajak badan dapat dikecualikan dari pajak jika memenuhi ketentuan. Kini, cakupan dividend exclusion system tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga telah diperluas secara efektif kepada pemegang saham orang pribadi dalam sistem perpajakan yang berlaku saat ini.
Pembahasan lebih mendalam mengenai sistem pemajakan perseroan dan pemegang saham orang pribadi dapat ditemukan dalam buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, Khisi Armaya Dhora, Atika Ritmelina M., Dawud A. Q. Lubis, dan Abiyoga S. Wiyanto. Buku ini menyajikan pembahasan yang sistematis serta berbasis literatur internasional, sehingga relevan sebagai referensi bagi praktisi dalam memahami pajak penghasilan secara komprehensif.
Dengan penjelasan yang sistematis dan berbasis literatur internasional, buku ini dapat menjadi landasan bagi Anda sebagai praktisi pajak hingga akademisi pajak yang ingin memahami sistem pajak penghasilan secara komprehensif.
Sempat terjual habis pada beberapa waktu lalu, kini buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua telah tersedia kembali dan sudah bisa dipesan melalui https://store.perpajakan.ddtc.co.id.
Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia!
Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska).
