JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang menyusun pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) perihal kontrak asuransi.
Pengaturan ulang dilakukan melalui PER-5/PJ/2026 yang berlaku mulai 20 April 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan SAK mengenai kontrak asuransi dari pernyataan SAK (PSAK) 104, PSAK 328, dan PSAK 336 (PSAK lama) ke PSAK 117.
“Terdapat perubahan standar akuntansi keuangan yang signifikan mengubah prinsip atas pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan usaha asuransi dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2026, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, ketentuan perpajakan saat ini masih mengacu pada PSAK lama, termasuk di antaranya PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
Oleh karena itu, DJP menerbitkan PER-5/PJ/2026 sebagai penegasan atas ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan SAK mengenai kontrak asuransi.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan pajak penghasilan dalam rangka penerapan perubahan standar akuntansi keuangan oleh wajib pajak,” bunyi pertimbangan lain PER-5/PJ/2026.
Setidaknya terdapat 2 kriteria wajib pajak yang harus memperhatikan PER-5/PJ/2026. Pertama, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan SAK mengenai kontrak asuransi (PSAK 117).
Kedua, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait kontrak Asuransi (modifikasi PSAK 117). Misal, Asabri, Taspen, dan BPJS.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2026, pengakuan penghasilan dan biaya untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak tersebut ditentukan berdasarkan:
Selanjutnya, dasar penghitungan penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak tersebut dihitung berdasarkan:
Sementara itu, bagi wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penghitungan penghasilan kena pajaknya didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK.
Selain itu, PER-5/PJ/2026 mengatur 3 lampiran yang harus disampaikan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang tercakup dalam peraturan ini. Ketiga lampiran tersebut meliputi:
“Ketentuan mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk Tahun Pajak 2025,” bunyi Pasal 5 PER-5/PJ/2026. (rig)
