ADMINISTRASI PAJAK

Uang Saku Perjalanan Dinas Kena PPh? Kring Pajak Beri Penegasan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2026 | 12.00 WIB
Uang Saku Perjalanan Dinas Kena PPh? Kring Pajak Beri Penegasan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penegasan terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas uang saku atau tunjangan perjalanan dinas bagi pegawai swasta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, lanjut Kring Pajak, makanan yang dikecualikan dari objek PPh atas imbalan natura ialah: makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Namun, berkaitan dengan biaya perjalanan dinas (termasuk di dalamnya uang makan, biaya penginapan, biaya transportasi) terdapat penegasan internal,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (23/4/2026).

Dalam hal perjalanan dinas sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pegawai yang bersangkutan, dan pegawai yang bersangkutan tidak memiliki intensi untuk memperoleh penghasilan dari perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk uang saku perjalanan (lumpsum) maka selisih lebih antara uang lumpsum setelah dikurangi biaya akomodasi/tiket/makan selama perjalanan dinas (at cost) merupakan penghasilan dalam bentuk uang.

Sementara itu, apabila diberikan dalam bentuk reimbursement biaya perjalanan dinas atau tagihan perjalanan dinas dibayar langsung pemberi kerja (business to business) maka bukan merupakan suatu penghasilan.

Makanan dan Minuman Pegawai yang Melakukan Perjalanan Dinas

Selain itu, untuk makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang tengah melakukan dinas ke luar kota dapat dikecualikan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

Makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dikecualikan dari objek PPh salah satunya berupa kupon bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian di tempat kerja.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023, kupon merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Lebih lanjut, nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan, atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai seperti dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b PMK 66/2023 merupakan objek PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.