JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 untuk opsi jenis periode SPT, yaitu Bagian Tahun Pajak.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dalam tahun pajak maka dapat memilih SPT Tahunan PPh Badan Bagian Tahun Pajak. Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 PER-3/PJ/2026.
“Kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud ialah dimulai pada saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (19/4/2026).
Sebagai ilustrasi, PT Adhi Properti berdiri dan terdaftar memiliki NPWP sebagai Wajib Pajak Badan pada 1 Agustus 2026. PT Adhi Properti menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku sesuai tahun kalender.
Berdasarkan ketentuan, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak wajib disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak.
Dalam kasus tersebut, PT Adhi Properti memiliki kewajiban pajak subjektif yang baru dimulai dalam tahun pajak yaitu sejak 1 Agustus 2026 sehingga PT Adhi Properti wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak 2026.
“Dengan kata lain, PT Adhi Properti wajib menyampaikan SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak 2026 untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh pada periode Agustus 2026 sampai dengan Desember 2026,” jelas Kring Pajak.
Lebih lanjut, apabila membutuhkan penegasan, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar. Kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada tautan berikut: https://pajak.go.id/unit-kerja. (rig)
