LAPORAN KINERJA DJBC 2025

DJBC Survei Dampak Kebijakan Tarif CHT pada Tenaga Kerja, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 April 2026 | 08.30 WIB
DJBC Survei Dampak Kebijakan Tarif CHT pada Tenaga Kerja, Ini Hasilnya
<p>Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan survei tenaga kerja industri hasil tembakau dan dampak ekonomi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Survei dilaksanakan untuk mengevaluasi kebijakan tarif CHT yang telah ditetapkan. DJBC bekerja sama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) untuk melaksanakan survei tersebut.

"Aspek tenaga kerja menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tarif CHT mengingat kebijakan diarahkan sebagai perlindungan dan keberpihakan terhadap industri hasil tembakau yang padat karya terutama yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin," tulis DJBC dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Survei melaksanakan survei mengingat kebijakan tarif CHT bersifat strategis, berdampak nasional, dan lintas sektoral (kesehatan, tenaga kerja, industri, dan pertanian) sehingga dalam perumusannya dilakukan dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan. Keempat pilar tersebut meliputi pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.

Selama ini kebijakan tarif CHT telah menunjukkan keberpihakannya pada jenis SKT sebagai representasi industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Sepanjang 2019 hingga 2023, SKT hanya mengalami kenaikan tarif CHT pada 2020 dan 2023, yang besarannya lebih rendah dari jenis lainnya.

Dampaknya, SKT mengalami pertumbuhan pada 2023, baik dari sisi produksi yang tumbuh sebesar 26,8% (yoy) dan sisi pengusaha pabrik yang tumbuh sebesar 63% (yoy).

Survei ini memberikan informasi/data yang diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan tarif CHT yang telah ditetapkan. Adapun data/informasi tersebut meliputi jumlah tenaga kerja, kesejahteraan tenaga kerja, dampak ekonomi terhadap tenaga kerja, dampak terhadap lingkungan sekitar pabrik.

Kajian ini menghasilkan temuan empiris mengenai kondisi sosial ekonomi buruh linting SKT dan ketergantungan masyarakat sekitar terhadap keberlangsungan produksi SKT. Misal, 87,5% responden menyatakan penghasilan sebagai buruh linting mencukupi kebutuhan dasar keluarga.

Kemudian, 74,2% responden memiliki tabungan dan 67,1% responden aktif dalam arisan, yang mencerminkan adanya financial inclusion dan ketahanan ekonomi rumah tangga. Selain itu, 80,2% responden mampu menanggung biaya pendidikan anak, serta 91,6% mampu menanggung biaya kesehatan keluarga, yang sebagian besar memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan.

Pada studi ini juga dilakukan analisis implikasi kebijakan CHT, antara lain kebijakan tarif cukai yang terlalu agresif terhadap SKT berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan tenaga kerja linting yang sulit dialihkan ke sektor formal lain. Selanjutnya, program dana bagi hasil (DBH) CHT dan pelatihan vokasi dapat menjadi instrumen mitigasi risiko jika terjadi penurunan produksi.

Di sisi lain, peran industri SKT dalam menopang kesejahteraan masyarakat sekitar memberikan multiplier effect pada indeks pembangunan manusia, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan indikator sosial-ekonomi lokal.

Berdasarkan hasil kajian, telah disampaikan beberapa rekomendasi kebijakan antara lain:

  1. menjaga tingkat pertumbuhan tarif cukai SKT yang moderat, dengan mempertimbangkan daya serap tenaga kerja dan dampaknya terhadap ekonomi daerah penghasil.
  2. mendorong optimalisasi DBH CHT untuk program pelatihan kerja, jaminan sosial, dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga buruh linting.
  3. membangun skema transisi kerja dari keterampilan bagi tenaga kerja SKT sebagai bentuk mitigasi risiko apabila terjadi penurunan produksi akibat kebijakan fiskal.
  4. meningkatkan perlindungan sosial dan akses keuangan bagi buruh linting, termasuk perluasan BPJS dan fasilitas tabungan digital.
  5. memasukkan indikator ketenagakerjaan SKT sebagai salah satu basis pertimbangan dalam perumusan strategi tarif cukai nasional.

Hasil survei telah disampaikan melalui kegiatan diseminasi survei tenaga kerja dan dampak ekonomi kebijakan SKT yang dihadiri para pemangku kepentingan. Sementara itu, rekomendasi hasil survei juga ditindaklanjuti dengan mengirimkan nota dinas kepada direktur strategi perpajakan Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.