KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fiskal Aman, Bahlil Janji Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Tahun ini

Muhamad Wildan
Jumat, 17 April 2026 | 10.30 WIB
Fiskal Aman, Bahlil Janji Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Tahun ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas bersiap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini bertujuan melindungi masyarakat dari fluktuasi harga energi.

"Sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] bahwa harga BBM untuk subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun," ujar Bahlil, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Menurut pemerintah, dari sisi fiskal kebijakan subsidi BBM masih aman untuk dijalankan mengingat harga rata-rata ICP pada tahun berjalan belum terlalu tinggi. Dengan demikian, masih terdapat ruang fiskal untuk menjaga harga BBM bersubsidi.

"Ini tergantung dengan harga ICP. Kalau sampai dengan US$100 per barel itu masih aman dalam APBN. Sekarang harga rata-rata ICP Januari sampai sekarang itu tidak lebih dari US$77 per barel," ujar Bahlil.

Perlu diketahui, asumsi harga rata-rata ICP pada APBN 2026 adalah senilai US$70 per barel. "Kita itu baru split US$7, jadi jangan ada yang menganggap kita dapat uang dari mana. Kita baru naik US$7 sampai dengan sekarang," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, realisasi belanja subsidi dan kompensasi pada Januari-Februari 2026 tercatat sudah mencapai Rp51,5 triliun atau naik 382,6% bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Guna menghemat anggaran subsidi dan kompensasi, pemerintah telah menetapkan batas pembelian BBM bersubsidi sebanyak 50 liter per kendaraan per hari.

"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," ujar Menko Perekonomian Airlangga pada awal April 2026.

Batasan pembelian BBM bersubsidi hanya berlaku atas kendaraan pribadi dan tidak berlaku atas kendaraan logistik dan angkutan umum. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.