PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Genjot PNBP, Purbaya Andalkan SIMBARA hingga Automatic Blocking System

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 11 April 2026 | 10.30 WIB
Genjot PNBP, Purbaya Andalkan SIMBARA hingga Automatic Blocking System
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar pemasukan negara menjadi lebih optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kinerja PNBP dapat ditingkatkan melalui sederet cara, mulai dari evaluasi kebijakan tarif, perbaikan sistem pengelolaan, penggunaan teknologi digital, hingga perluasan implementasi automatic blocking system (ABS).

"Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dilakukan melalui reformasi yang berorientasi pada penguatan tata kelola dan digitalisasi," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).

Secara terperinci, Purbaya menyampaikan ada 6 strategi yang akan ditempuh untuk meningkatkan kinerja PNBP.

Pertama, melakukan evaluasi kebijakan tarif secara berkala. Tujuannya, untuk memastikan tarif PNBP yang diterapkan tetap relevan dan mencerminkan dinamika ekonomi. Kedua, memperluas sistem informasi mineral dan batu bara (SIMBARA) ke komoditas strategis lainnya.

"Kita juga melakukan perluasan sistem SIMBARA ke komoditas strategis lainnya menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data produksi dan penjualan," kata Purbaya.

Ketiga, memperkuat pengawasan PNBP melalui joint program penerimaan negara, baik lintas unit maupun instansi. Hal ini bertujuan agar potensi penerimaan dapat digali secara lebih optimal.

Keempat, digitalisasi dan simplifikasi sistem layanan PNBP melalui sistem terpadu. Kelima, membangun data analitik dan profil risiko pelaku usaha dan satuan kerja (satker).

Keenam, memperluas implementasi automatic blocking system (ABS), terutama untuk melakukan penagihan piutang PNBP. Dengan menerapkan ABS, Purbaya menilai efektivitas pengelolaan piutang PNBP bakal meningkat.

Kemenkeu mulai mengimplementasikan ABS pada 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. ABS dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.