ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Bikin PKP Setor Sendiri PPN saat Bertransaksi dengan BUMN

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 April 2026 | 19.00 WIB
Kondisi yang Bikin PKP Setor Sendiri PPN saat Bertransaksi dengan BUMN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) idealnya dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya.

Namun, apabila PKP penjual menyerahkan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) kepada BUMN maka PPN yang terutang atas transaksi tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN. Sebab, BUMN menjadi salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan [PKP penjual] kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN,” bunyi Pasal 291 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 292 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN di antaranya adalah BUMN. Oleh karenanya, BUMN menjadi pihak yang akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas BKP/JKP yang diperolehnya dari PKP Penjual (disebut rekanan).

Namun, ada 6 kondisi yang membuat PPN tidak dipungut oleh BUMN. Dalam kondisi tersebut, PPN yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan. Keenam kondisi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (1) PMK 81/2024, yaitu meliputi:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Jumlah tersebut bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta;
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero). Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini meliputi: PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak;
  4. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Sebagai informasi, pemungut PPN atau biasa disebut sebagai Wapu (wajib pungut) adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tetapi pada praktiknya justru menjadi pihak yang diharuskan memungut PPN atas transaksi tersebut.

Wapu juga bisa diartikan sebagai pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN. Selain BUMN, ada sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai Wapu, seperti:

  • Instansi Pemerintah (Pasal 16 PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022);
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Pasal 298 PMK 81/2024);
  • BUMN restrukturisasi, serta perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (Pasal 292 PMK 81/2024);
  • Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi/IUPK OP (Pasal 305 PMK 81/2024);
  • Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu (BHPT) dari PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu (Pasal 8 PMK 64/2022); dan
  • Pihak lain sebagai pemungut pajak (Pasal 32A UU PPN, PMK 58/2022, dan PMK 81/2024). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.