KEBIJAKAN PAJAK

Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipajaki, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 10 April 2026 | 12.00 WIB
Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipajaki, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>Ilustrasi. Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemerintah akan memberlakukan regulasi pajak atas pelaku usaha yang berdagang melalui marketplace.

Bimo menjelaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak atas pedagang di marketplace. Namun, regulasi dimaksud akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Beberapa regulasi yang kemarin sempat di-hold atas perintah Pak Menteri [Purbaya] kemungkinan akan kami rilis. Regulasi yang berimbang antara merchant di e-commerce dan UMKM konvensional, akan dipajaki secara setara," katanya, dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Purbaya sebelumnya mengatakan pemungutan pajak atas pedagang di marketplace ditunda dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat.

Namun, kini terdapat ruang bagi pemerintah untuk memungut pajak dimaksud. Menurut Purbaya, pemerintah akan mulai memungut pajak atas perdagangan melalui marketplace bila ekonomi tumbuh stabil pada kuartal II/2026.

"Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan. Kalau kuartal II/2026 masih bagus, kami akan pertimbangkan [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya sudah menerbitkan PMK 37/2025 yang mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace dimaksud.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Meski peraturan sudah diterbitkan, belum ada satu pun penyedia marketplace yang ditunjuk oleh DJP hingga saat ini untuk memungut PPh Pasal 22 dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.