JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta DPR untuk memasukkan klausul perlindungan keamanan hakim dalam RUU Jabatan Hakim.
Ketua Ikahi Yanto mengatakan ke depan perlindungan keamanan hakim perlu dilakukan oleh satuan khusus pengamanan pengadilan pada Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.
"Kami mengusulkan agar perlindungan keamanan dilakukan oleh satuan khusus pengamanan pengadilan pada MA dan badan peradilan di bawahnya yang direkrut dari sumber daya Polri atau TNI," ujar Yanto, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Yanto berpandangan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan sudah menjadi praktik yang lazim diterapkan oleh lembaga yudikatif di negara-negara lain.
Menurutnya, pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan amatlah penting guna mendukung terjaganya independensi hakim.
"Hal ini sangat penting mengingat makin kompleksnya tantangan dan potensi ancaman terhadap independensi hakim dalam menjalankan tugasnya," ujar Yanto.
Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Siti Noor Laila pun mengatakan hakim perlu mendapatkan keamanan pribadi dan keluarga serta keamanan ketika menyelenggarakan sidang.
"Keamanan persidangan ini yang harus diperhatikan adalah terkait contempt of court yang selama ini memang belum mendapatkan perhatian," ujar Siti. (dik)
