JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) berpandangan usia minimal calon hakim agung perlu direvisi dari 45 tahun menjadi 55 tahun melalui RUU Jabatan Hakim.
Dalam rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Jabatan Hakim bersama Komisi III DPR, Ketua Ikahi Yanto menjelaskan usulan tersebut berkaitan dengan jenjang hakim karier di Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.
"Seandainya persyaratan itu diterapkan 50 tahun barang kali dari hakim karier enggak ada yang daftar karena usia 50 itu masih pada jadi ketua tingkat pertama," katanya, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Seorang hakim pada pengadilan tingkat pertama pun baru akan naik menjadi hakim tinggi kurang lebih pada usia 58 tahun atau 59 tahun.
"Sehingga kalau 50 tahun ya percuma, pasti enggak ada yang daftar. Kalau sekarang ketua pengadilan tingkat pertama itu usianya pasti belum 50 itu," ujar Yanto.
Sesuai dengan pola karier hakim dimaksud, lanjut Yanto, usia calon hakim agung pada RUU Jabatan Hakim perlu ditetapkan minimal 55 tahun dan maksimal 67 tahun.
"Calon hakim agung mesti memiliki kematangan pengalaman, kedalaman wawasan, serta kebijaksanaan yang memadai dalam menjalankan fungsi sebagai penjaga keadilan tertinggi," tuturnya.
Oleh karena itu, kematangan usia sesuai dengan pola karier hakim perlu dipertimbangkan dalam pengaturan usia minimal calon hakim agung. (rig)
