JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang mengubah organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).
PMK dimaksud ialah PMK 18/2026 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.
"Guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi vertikal DJP, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP," bunyi bagian pertimbangan PMK 18/2026, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Berbeda dengan PMK sebelumnya, yakni PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020, PMK 18/2026 memuat pengaturan yang lebih tegas mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di instansi vertikal DJP.
Dengan berlakunya PMK 18/2026, jabatan fungsional dan pelaksana kini menjadi hanya menjadi bagian dari kanwil DJP serta dihapuskan dari struktur kantor pelayanan pajak (KPP).
Struktur kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) juga diubah. Dari yang awalnya terdiri dari petugas KP2KP dan kelompok jabatan fungsional, kini menjadi terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Secara umum, jabatan fungsional dan pelaksana di instansi vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Jabatan fungsional bertugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian atau keterampilan tertentu.
Sementara itu, jabatan pelaksana bertugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Jabatan fungsional bisa bekerja secara individu atau dalam tim kerja guna mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Bila membentuk tim kerja maka tim kerja dimaksud terdiri dari ketua tim atau anggota tim.
Ketua tim tersebut berasal dari pejabat fungsional atau struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, anggota tim dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
PMK 18/2026 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2026. Meski demikian, pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru berdasarkan PMK 18/2026 dilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah pengundangan PMK 18/2026. (rig)
