KEBIJAKAN CUKAI

Wacana Cukai Emisi untuk Gantikan PPnBM Ternyata Terus Dikaji

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2026 | 13.00 WIB
Wacana Cukai Emisi untuk Gantikan PPnBM Ternyata Terus Dikaji
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pengendara terjebak kemacetan di jalan Boulevard GDC menuju persimpangan jalan Kartini Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuat kajian mengenai kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor untuk menggantikan ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada tahun lalu.

DJBC melakukan kajian dengan menggandeng Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (LPPIA UI) untuk mendapatkan sudut pandang akademisi dalam menilai ketepatan kebijakan cukai atas emisi kendaraan bermotor. Kajian dilaksanakan melalui pengadaan swakelola tipe II, dengan pelaksana yang melakukan pengkajian adalah pihak akademisi dari LPPIA UI.

"Cukai atas emisi dianggap sebagai instrumen yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan kebijakan PPnBM dan kebijakan berbasis regulasi non-market based," tulis DJBC dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Jumat (27/3/2026).

Dalam laporannya, DJBC menjelaskan penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Data pada 2022 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 148 juta unit.

Hal tersebut selanjutnya menimbulkan beberapa dampak negatif seperti kemacetan lalu lintas, emisi kendaraan bermotor, kerusakan jalan, serta dampak kesehatan psikologis dan sosial.

Berkaitan dengan emisi kendaraan bermotor, saat ini terdapat beberapa pengaturan baik nonfiskal seperti uji emisi maupun fiskal berupa pengenaan PPnBM yang belum efektif dalam menekan emisi kendaraan bermotor. Berdasarkan PP 73/2019, dasar pengenaan untuk kendaraan bermotor adalah kapasitas mesin dan emisi.

Oleh sebab itu, perlu dipertimbangkan kebijakan pengendalian cukai yang berbasis pada emisi yang ditimbulkan oleh tiap kendaraan. Terlebih, cukai atas emisi dinilai lebih hemat ketimbang PPnBM.

"Di kawasan Asean, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum menerapkan cukai atas kendaraan bermotor," tulis DJBC.

Kajian yang dilaksanakan DJBC dan LPPIA UI memiliki 4 tujuan. Pertama, menyediakan analisis kebijakan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai emisi kendaraan bermotor berdasarkan sudut pandang akademis dan praktik internasional.

Kedua, memberikan gambaran dampak perubahan kebijakan PPnBM kendaraan bermotor ke cukai emisi kendaraan bermotor yang independen berdasarkan sudut pandang ilmu administrasi, hukum, dan ekonomi.

Ketiga, menghimpun masukan stakeholder dari praktisi, akademisi, dan pemerintah terkait perubahan kebijakan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai emisi kendaraan bermotor.

Keempat, memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan data dan analisis dari sisi ilmu administrasi, hukum, dan ekonomi serta masukan terkait rencana perubahan kebijakan PPnBM kendaraan bermotor ke cukai emisi kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan penyusunan kajian cukai emisi kendaraan, LPPIA UI antara lain melaksanakan kegiatan focus group discussion dengan mengundang semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, pengusaha, akademisi, maupun masyarakat.

Berdasarkan kajian yang dilaksanakan, LPPIA UI memberikan 2 rekomendasi. Pertama, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap.

Tahap awal dapat difokuskan pada persiapan regulasi, sosialisasi, serta penguatan koordinasi antar kementerian dan industri. Strategi komunikasi publik yang relevan menjadi kunci utama untuk mendukung efektivitas dari kebijakan tersebut.

Tahap berikutnya adalah penerapan kebijakan dengan skema tarif yang telah ditetapkan, kemudian diikuti dengan evaluasi atas efektivitas kebijakan terhadap pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta dampak lingkungan.

Kedua, perubahan PPnBM ke cukai kendaraan bermotor atas emisi karbon dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial, efektivitas lingkungan, dan keberlanjutan fiskal. Pengenaan cukai kendaraan bermotor dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi eksternalitas negatif, mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan pada saat itu, Sri Mulyani Indrawati, sempat mengusulkan pemberlakuan cukai emisi kendaraan bermotor untuk menggantikan PPnBM kendaraan bermotor kepada Komisi XI DPR. Sri Mulyani menilai instrumen cukai lebih tepat dikenakan untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor ketimbang PPnBM.

DDTC juga pernah membahas skema cukai pada kendaraan bermotor melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. Kajian DDTC tersebut bisa diunduh di sini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.