PER-3/PJ/2026

Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tak Cuma Lewat Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 29 April 2026 | 14.00 WIB
Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tak Cuma Lewat Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, berhak mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh.

Wajib pajak perlu mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak (DJP) supaya mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan. Pemberitahuan dapat disampaikan ke otoritas pajak secara online melalui Portal Wajib Pajak alias coretax system.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-3/PJ/2026, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu secara elektronik melalui coretax, maka wajib pajak bisa menggunakan 2 metode lainnya untuk menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Pertama, pemberitahuan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Kedua, pemberitahuan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan dilengkapi bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Perlu diperhatikan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh harus disampaikan kepada DJP sebelum batas waktu normal berakhir.

UU KUP mengatur dalam keadaan normal, batas waktu pelaporan SPT orang pribadi paling lambat disampaikan 31 Maret, sedangkan SPT badan paling lambat disampaikan 30 April.

Jika pengajuan tersebut disetujui, wajib pajak orang pribadi dan badan mendapat perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian normal.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ... berakhir," bunyi Pasal 5 ayat (3) PER-3/PJ/2026.

PER-3/PJ/2026 juga mengatur 3 kategori wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak yang dimaksud terdiri atas orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan.

Lalu, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja, serta wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.