JAKARTA, DDTCNews — Kring Pajak menegaskan perusahaan tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 apabila dalam suatu masa pajak tidak terdapat pembayaran gaji atau penghasilan lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.
Penjelasan ini merespons pertanyaan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa ketika perusahaan tidak memiliki pengeluaran perihal gaji karyawan maupun pembayaran lain yang terutang PPh Pasal 21.
“Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (25/2/2026).
Dengan demikian, apabila dalam suatu masa pajak tidak terdapat pembayaran gaji atau penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 maka perusahaan tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa untuk masa tersebut.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak. Merujuk pada Pasal 171 ayat (5) huruf b PMK 81/2024, perusahaan tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.
“Apabila tidak ada pembayaran gaji/penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21, wajib pajak tidak harus lapor SPT Masa PPh Pasal 21 di setiap masa tersebut. Namun, wajib pajak tetap harus laporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember,” sebut Kring Pajak.
Selain Desember, masa pajak terakhir yang dimaksud juga bisa berarti masa pajak tertentu yang terdapat pegawai tetap berhenti bekerja atau masa pajak tertentu yang terdapat pensiunan berhenti menerima uang terkait dengan pensiun.
Sebagai informasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan. (rig)
