PMK 5/2026

4 Kondisi Ini Bikin PPN Sumbangan Bencana Tak Ditanggung Pemerintah

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 20 Februari 2026 | 14.00 WIB
4 Kondisi Ini Bikin PPN Sumbangan Bencana Tak Ditanggung Pemerintah
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan sumbangan dalam rangka penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Fasilitas PPN DTP ini hanya berlaku untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu oleh pihak tertentu. BKP tertentu yang dimaksud adalah pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu, yakni pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.

"PPN ditanggung pemerintah ... diberikan sebesar 100% dari PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2026, Jumat (20/2/2026).

Namun perlu diperhatikan, PMK 5/2026 juga mengatur ada 4 kondisi yang membuat pemberian sumbangan bencana Pulau Sumatera tidak mendapatkan PPN DTP.

Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan BKP tertentu, yakni berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu.

Kedua, penyerahan sumbangan dilakukan sebelum 1 Desember 2025 atau setelah 28 Februari 2026. Pasalnya, insentif PPN DTP diberikan untuk masa pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.

Ketiga, pihak tertentu tidak membuat faktur pajak atau atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak. Keempat, pihak tertentu tidak melaporkan laporan realisasi PPN DTP.

Berkaca pada 4 kondisi tersebut di mana pajak atas penyerahan sumbangannya tidak ditanggung pemerintah, maka PPN yang terutang akan dikenakan tarif umum sesuai regulasi yang berlaku.

"Atas pemberian sumbangan bencana Sumatera dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 5/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.