SURAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekomonis. Artinya, penghasilan suami, istri, hingga anak yang belum dewasa pada prinsipnya digabung dan kewajiban pajaknya dijalankan oleh kepala keluarga.
Namun, penggabungan penghasilan bukanlah satu-satunya skema yang berlaku di dalam keluarga. Ada ruang pilihan dan kondisi khusus yang memungkinkan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan secara mandiri.
"SPT Tahunan itu penting, tapi jangan lupa: status pajak keluarga juga penting,” ujar Penyuluh KPP Pratama Surakarta Siti Widyaningsih saat memberikan sosialisasi kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Opsi pemenuhan kewajiban pajak yang bisa dijalankan oleh keluarga, antara lain wanita kawin dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, jika hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.
"Dalam kondisi tersebut, istri wajib memiliki NPWP sendiri dan menyampaikan SPT Tahunan atas namanya sendiri," ujar Siti.
Siti menjelaskan apabila istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 serta tidak berkaitan dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat bersifat final dalam skema penggabungan.
Selanjutnya, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.
"Dalam sistem coretax, isian otomatis (prefill) pada SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan status perpajakan yang dipilih oleh wajib pajak pasangan suami istri sesuai ketentuan," jelas DJP.
Kemudian, apabila suami atau istri menyatakan status pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT), maka keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pada Coretax DJP terhadap SPT Tahunan PPh untuk pasangan suami istri sebagai wajib pajak berlaku ketentuan tersebut," ulas DJP. (sap)
