JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dan penerbangan domestik selama periode mudik Lebaran. Fasilitas ini diberikan untuk periode pembelian tiket pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026, serta periode penerbangan pada 14 hingga 29 Maret 2026.
Perlu diingat, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan fasilitas PPN DTP, di antaranya maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, maskapai juga wajib melaporkan SPT Masa PPN.
"Badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026, dikutip pada Senin (16/2/2026).
Untuk diketahui, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Sementara itu, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
Tidak hanya itu, maskapai penerbangan selaku PKP juga wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udaranya.
Adapun daftar rincian transaksi PPN DTP tersebut minimal memuat 10 data atau informasi, antara lain nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) maskapai; bulan penerbitan tiket oleh maskapai; dan booking reference tiket.
Kemudian, bandara keberangkatan penerima jasa; bandara kedatangan penerima jasa; tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa; tanggal penerbangan oleh penerima jasa; dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket; PPN terutang; dan PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
"Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 4/2026. (dik)
