JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, RUU Keuangan Negara yang disusun dengan metode omnibus law diperlukan guna menindaklanjuti revisi UU 19/2003 tentang BUMN melalui UU 1/2025 dan UU 16/2025.
"UU BUMN itu telah mengeluarkan menteri keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Menteri keuangan sebagai pemegang saham BUMN telah digantikan oleh Danantara. Pada saat yang sama, dividen BUMN yang tadinya PNBP itu menjadi diinvestasikan kembali oleh Danantara," katanya, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Peran menteri keuangan sebagai pemegang saham BUMN dan hilangnya potensi PNBP dari dividen BUMN terjadi seiring dengan dibentuknya Danantara perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan RUU Keuangan Negara secara omnibus.
Misbakhun menuturkan RUU Keuangan Negara akan merevisi UU Keuangan Negara yang berlaku saat ini dan beberapa UU lainnya. Saat ini, Komisi XI telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyisir apa saja UU yang perlu turut direvisi melalui RUU Keuangan Negara.
"Mudah-mudahan ini akan segera menyusun naskah akademik dan RUU-nya. Kami sudah melakukan pengiriman surat kepada Badan Keahlian untuk mempercepat penyusunan naskah akademik," ujar Misbakhun.
Penyusunan RUU Keuangan Negara akan diawali dengan konsultasi publik guna meyakinkan investor asing bahwa pengalihan saham BUMN kepada Danantara dan hilangnya PNBP dari dividen BUMN tidak menimbulkan gangguan terhadap kesinambungan fiskal.
"Penerimaan dividen itu oleh beberapa lembaga rating dianggap memengaruhi kesinambungan fiskal dari sisi penerimaan," tutur Misbakhun. (rig)
