JAKARTA, DDTCNews - Aktris Prilly Latuconsina mengajak para pengikutnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2025.
Prilly mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara mudah melalui coretax. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan melalui coretax ternyata lebih mudah ketimbang sistem sebelumnya.
"Sekarang prosesnya lebih simpel banget lewat coretax. Bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Data penting sudah otomatis masuk," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangtim, Rabu (11/2/2026).
Prilly menilai kebanyakan wajib pajak cenderung menunda penyampaian SPT Tahunan karena menduga bakal rumit. Namun menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini jauh lebih mudah sejak penerapan coretax.
Dia menjelaskan beberapa data akan otomatis masuk dalam SPT Tahunan. Data seperti harta, utang, daftar anggota keluarga, dan bukti potong PPh akan muncul apabila wajib pajak mengeklik tombol Posting SPT pada formulir induk SPT Tahunan.
Dengan kemudahan ini, wajib pajak tinggal mengecek atau melengkapi data yang belum masuk dalam SPT Tahunan.
"Jadi kalian enggak ada alasan lagi untuk enggak lapor. Yuk lapor SPT sekarang lewat coretax. Lebih praktis dan bikin rileks," ujar Prilly.
Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)
