MELALUI PMK 219/2019, Kementerian Keuangan mengharuskan Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.
Selain itu, adanya pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan juga menjadi salah satu syarat penetapan importir dan/ atau eksportir sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 128/2023.
Berdasarkan 2 ketentuan tersebut, pegawai ahli kepabeanan menjadi syarat untuk mendirikan PPJK serta penetapan sebagai Mita Kepabeanan. Dengan demikian, pegawai ahli kepabeanan berperan penting dalam proses bisnis yang berkaitan dengan kepabeanan. Lantas, apa itu ahli kepabeanan?
Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 219/2019, ahli kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki sertifikat ahli kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Untuk mendapatkan sertifikat ahli kepabeanan, seseorang harus lulus ujian sertifikasi ahli kepabeanan. Perincian ketentuan mengenai ujian sertifikasi kepabeanan pun telah diatur dalam Peraturan Kepala BPPK No. PER-5/PP/2021 s.t.d.d PER- 4/PP/2025.
Merujuk Pasal 1 angka 3 PER-5/PP/2021 s.t.d.d PER- 4/PP/2025, ujian sertifikasi ahli kepabeanan adalah proses penilaian kemampuan peserta ujian sertifikasi ahli kepabeanan dalam bidang kepabeanan. Ujian sertifikasi ahli kepabeanan itu diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu BPPK.
Berdasarkan Pasal 8 PER-5/PP/2021, penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli kepabeanan dilaksanakan 3 periode dalam 1 tahun anggaran, yaitu pada Februari, Juni, dan Oktober. Apabila penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli kepabeanan dilaksanakan di luar periode tersebut maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Kepala BPPK.
Secara lebih terperinci, proses sertifikasi ahli kepabeanan tersebut dimulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen calon peserta, penetapan peserta, penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli kepabeanan, penetapan hasil ujian, dan penerbitan sertifikat ahli kepabeanan.
Proses pendaftaran calon peserta dilakukan berdasarkan pengumuman pendaftaran. Mengacu Pasal 3 PER-5/PP/2021, ada 5 syarat umum yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian sertifikasi ahli kepabeanan.
Pertama, berumur minimal 18 tahun pada saat pendaftaran. Kedua, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketiga, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Keempat, lulus verifikasi dokumen calon peserta. Kelima, membayar biaya ujian sertifikasi ahli kepabeanan.
Calon peserta dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran online pada tautan yang diinformasikan dalam setiap pengumuman pendaftaran. Setelah proses pendaftaran, dokumen calon peserta akan diverifikasi.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen akan ditetapkan sebagai peserta ujian sertifikasi. Peserta yang lulus dan ditetapkan sebagai peserta ujian pun akan diumumkan secara publik.
Pengumuman penetapan peserta tersebut ditetapkan paling lambat 7 hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli kepabeanan. Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran ujian serta penetapan peserta ujian itu dapat diakses melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/.
Berikutnya, peserta dapat mengikuti ujian sertifikasi ahli kepabeanan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Merujuk Pasal 15 dan Pasal 16 PER-5/PP/2021 dan laman Kemenkeu Learning Center (KLC), materi ujian yang diujikan minimal meliputi:
Peserta yang dinyatakan lulus ujian akan diberikan sertifikat ahli kepabeanan. Adapun peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi standar kelulusan. Merujuk Pasal 12 PER-5/PP/2021 s.t.d.d PER- 4/PP/2025, standar kelulusan tersebut di antaranya meliputi:
