DUBAI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab menyatakan entitas olahraga tertentu kini akan dibebaskan dari PPh badan.
Melalui Keputusan Kabinet 1/2026, pemerintah memberikan pembebasan PPh badan kepada entitas olahraga internasional dan regional serta entitas pendukung yang beroperasi secara nonkomersial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing olahraga Uni Emirat Arab.
"Kebijakan ini mendukung ambisi Uni Emirat Arab untuk memposisikan diri sebagai pusat olahraga modern dunia," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Pembebasan PPh badan bertujuan mengembangkan ekosistem olahraga yang berkelanjutan serta menyelaraskan dengan praktik terbaik internasional. Dalam jangka panjang, pembebasan PPh badan juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor olahraga terhadap perekonomian.
Kementerian Keuangan menjelaskan pembebasan PPh badan diberikan kepada entitas yang tujuan utamanya adalah promosi, pengelolaan, atau pengembangan satu atau lebih cabang olahraga di tingkat internasional atau regional. Selain itu, fasilitas pajak ini juga menyasar entitas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan olahraga.
Agar bisa memperoleh pembebasan PPh badan, entitas olahraga mesti diakui oleh Kementerian Olahraga atau otoritas olahraga yang berwenang.
Dalam memberikan pembebasan PPh badan, pemerintah mensyaratkan entitas tidak boleh terlibat dalam bisnis atau aktivitas apa pun selain yang secara langsung terkait dengan pencapaian tujuan utamanya. Semua pendapatan dan aset juga harus digunakan hanya untuk kegiatan nirlaba atau menutupi pengeluaran yang "diperlukan dan wajar".
Pemerintah menegaskan pendapatan atau aset entitas olahraga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, anggota, pendiri, atau pemberi hibah, kecuali jika penerima manfaat tersebut adalah entitas kepentingan publik yang memenuhi syarat, entitas pemerintah, entitas terkait pemerintah, atau entitas olahraga lain yang disetujui.
"Entitas olahraga terkait diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada otoritas pajak dengan semua dokumen pendukung, data, dan informasi yang diperlukan untuk memverifikasi kelayakan mereka," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir thenationalnews.com.
Sebagai informasi, Uni Emirat Arab mengenakan PPh badan federal dengan tarif standar sebesar 9%. Pajak ini dikenakan apabila wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak yang melebihi AED375.000 atau sekitar Rp1,7 miliar. (dik)
