JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut terdapat 5 upaya penegakan hukum yang disiapkan oleh pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pertama, pemerintah menjalin mutual legal assistance (MLA) dengan Singapura untuk menyita 2 rekening di Negeri Singa tersebut dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal di bidang perpajakan.
"Pemerintah melakukan MLA dengan Singapura untuk penyitaan 2 rekening terkait TPPU," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh eksportir fatty matter.
Ketiga, Kemenkeu akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan oleh eksportir palm oil mill effluent (POME).
Sebagaimana yang diungkapkan DJP sebelumya, setidaknya ada 463 wajib pajak eksportir CPO yang melakukan under-invoicing dengan mendeklarasikan CPO sebagai POME ataupun fatty matter.
Keempat, Kemenkeu akan berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak sektor usaha pupuk.
Terakhir, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing dan mengungkap shadow economy.
Temuan yang sempat diungkap oleh PPATK sebelumnya ialah adanya indikasi penyembunyian omzet senilai Rp12,49 triliun oleh wajib pajak sektor perdagangan tekstil dengan menggunakan rekening karyawan.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," sebut PPATK dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025. (rig)
