MALAYSIA

Negara Tetangga Gelar Amnesti Bea Meterai hingga Juni 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 07 Februari 2026 | 09.30 WIB
Negara Tetangga Gelar Amnesti Bea Meterai hingga Juni 2026
<p>Ilustrasi.</p>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia meluncurkan program pengampunan pajak khusus untuk bea meterai selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2026.

Melalui amnesti bea meterai, otoritas pajak Malaysia (The Inland Revenue Board/IRB) mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan bea meterai. Sebab, pemerintah memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran bea meterai sebesar 100%.

"Wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan pengesahan (stamping) dan segera melakukan pembayaran bea meterai. Hal ini bertujuan agar Surat Ketetapan Pajak dapat diterbitkan dan pembayaran bea meterai dapat diselesaikan sesuai periode program yang ditentukan," imbau IRB Malaysia, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

IRB menjelaskan program amnesti ini dirancang khusus untuk permohonan pengesahan (stamping) dokumen yang ditandatangani atau dilaksanakan pada periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, tetapi belum dibubuhi meterai.

Program tersebut berlaku untuk semua wajib pajak pembayar bea meterai, termasuk warga negara asing. Perlu diingat, permohonan pengesahan menggunakan meterai harus diajukan secara online melalui sistem e-Bea Meterai, karena pengajuan manual akan ditolak.

"Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan atau surat karena denda akan dihapus secara otomatis ketika bea meterai dibayarkan," tambah IRB dilansir dari theedgemalaysia.com.

Otoritas pajak Malaysia juga menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap dokumen apa pun yang membutuhkan stempel meterai selama program ini berlangsung. Namun, program pengampunan tidak berlaku untuk dokumen yang berkaitan dengan kasus penipuan.

Kebijakan amnesti bea meterai ini digagas oleh Menteri Keuangan Anwar Ibrahim pada awal 2026. Dia meyakini penghapusan denda 100% dapat menyelesaikan masalah tunggakan bea meterai.

Selain itu, Anwar berpandangan program pengampunan pajak akan mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Dengan program amnesti bea meterai, pemerintah kembali memberikan keringanan seperti sebelumnya melalui Pengungkapan Sukarela Khusus (SVDP 2.0) yang digelar pada Juni 2023 hingga Mei 2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.