PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk Viagogo dan Perusahaan Asing Lainnya Jadi Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15.45 WIB
DJP Tunjuk Viagogo dan Perusahaan Asing Lainnya Jadi Pemungut PPN PMSE
<p>Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan digital asing untuk menjadi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Perusahaan yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada September 2025 antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan 1 perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Dengan penunjukan dan perubahan data di atas, kini sudah ada 246 perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sudah ada 207 perusahaan yang aktif menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah.

Tahun ini, PPN PMSE yang telah dipungut oleh perusahaan dan disetorkan ke DJP mencapai Rp7,6 triliun. Total PPN PMSE yang sudah diterima oleh DJP terhitung sejak pemberlakuan ketentuan ini pada 2020 hingga September 2025 mencapai Rp32,94 triliun.

Selain PPN PMSE, pajak yang telah diterapkan oleh DJP atas sektor digital antara lain pajak kripto, pajak fintech, serta pajak atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

Total pajak kripto yang dikumpulkan pemerintah sejak 2022 hingga September 2025 mencapai Rp1,71 triliun. Kemudian, pajak fintech mencapai Rp4,1 triliun dan pajak SIPP terkumpul sejumlah Rp3,78 triliun.

Dengan demikian, total pajak yang dikumpulkan oleh DJP dari sektor digital terhitung sejak 2020 tercatat mencapai Rp42,53 triliun.

"Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Ke depan, DJP akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital baik itu PMSE, fintech, hingga kripto dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.