KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Imbau UMKM Jangan Culas Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5%

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Dirjen Pajak Imbau UMKM Jangan Culas Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5%
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti para pelaku UMKM yang notabene mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, untuk jangan melakukan praktik culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

PPh final UMKM berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut maka wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

"Kalau memang UMKM sudah naik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," katanya, Rabu (22/10/2025).

Ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, lanjut Bimo, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan berencana menindaklanjuti praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan oleh pebisnis dalam rangka memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengaku pernah mendengar maraknya praktik pecah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar dalam setahun. Menurutnya, praktik tersebut harus segera dihentikan.

Dia pun menilai pemerintah seharusnya memiliki database untuk melacak praktik pemecahan usaha oleh wajib pajak UMKM. Untuk mengembangkan database tersebut, Kemenkeu maupun DJP akan menjajaki kerja sama dengan Kementerian Hukum.

"Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu [pemecahan usaha] dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," kata Purbaya beberapa waktu lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.