JAKARTA, DDTCNews - Kredit perbankan masih belum bertumbuh pesat meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan uang negara di bank-bank BUMN.
Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2025 hanya sebesar 7,7% (yoy), tak jauh berbeda bila dibandingkan dengan pertumbuhan kredit pada Agustus 2025 sebesar 7,56% (yoy).
"Permintaan kredit belum kuat dipengaruhi sikap pelaku usaha yang masih wait and see, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, dan suku bunga kredit yang masih relatif tinggi," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Rabu (22/10/2025).
Sikap wait and see pelaku usaha tercermin pada undisbursed loan per September 2025 yang mencapai Rp2.374,8 triliun, 22,54% dari plafon kredit yang tersedia.
Meski terdapat sikap wait and see dari pelaku usaha, kapasitas pembiayaan bank sesungguhnya masih memadai seiring dengan penempatan uang negara Rp200 triliun di bank BUMN yang menimbulkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) hingga sebesar 11,18% (yoy).
Minat bank dalam menyalurkan kredit sesungguhnya masih cukup baik sebagaimana tercermin pada persyaratan pemberian kredit yang tergolong longgar.
Berkaca pada kondisi tersebut, lanjut Perry, BI akan memperkuat kebijakan insentif likuiditas guna mendukung upaya peningkatan penyaluran kredit dan likuiditas perekonomian yang diinisiasi pemerintah.
"Ada kebijakan insentif likuiditas agar bank tidak hanya mempercepat penurunan suku bunga kredit, tetapi mendorong kredit lebih lanjut, sinergitas dengan kebijakan fiskal untuk mendorong permintaan kredit agar undisbursed loan bisa digunakan," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Juda Agung pun mengatakan BI akan menerbitkan aturan baru terkait kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) pada Desember 2025.
"KLM ini kita sebut sebagai KLM forward looking," ujar Juda.
Regulasi tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan kredit pada sektor-sektor yang diprioritaskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta mempercepat transmisi penurunan suku bunga acuan ke suku bunga kredit perbankan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkeu memutuskan untuk menempatkan uang negara senilai Rp200 triliun di 5 bank BUMN. Kebijakan tersebut telah ditetapkan dan dilaksanakan pada 12 September 2025.
Per 30 September 2025, Kemenkeu mencatat uang negara yang sudah disalurkan sebagai kredit oleh perbankan mencapai Rp112,4 triliun. (rig)