JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi membentuk komite standar laporan keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025.
Komite standar tersebut merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Komite standar ini dibentuk untuk menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan.
“Komite standar laporan keuangan yang selanjutnya disebut komite standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariah,” bunyi Pasal 1 angka 13 PP 43/2025, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Untuk melaksanakan tugasnya, PP 43/2025 menetapkan 5 fungsi dari komite standar. Pertama, menyusun dan menetapkan kebijakan dan agenda strategis dalam penyusunan dan penetapan standar laporan keuangan.
Kedua, menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan umum dan standar laporan keuangan syariah. Ketiga, menyusun panduan dan pedoman teknis terkait penerapan standar laporan keuangan.
Keempat, mengawasi dan mengevaluasi standar laporan keuangan, termasuk proses penyusunan dan penyempurnaan berkelanjutan standar laporan keuangan. Kelima, pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, komite standar juga berwenang menetapkan standar laporan keuangan. Standar laporan keuangan yang dimaksud termasuk juga panduan dan/atau pedoman teknis implementasi standar laporan keuangan.
Sehubungan dengan adanya standar laporan keuangan yang disusun komite standar, PP 43/2025 pun telah mengatur ketentuan peralihan. Ketentuan peralihan ini terkait dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan asosiasi profesi akuntan yang sebelumnya menjadi standar laporan keuangan.
Berdasarkan Pasal 47 PP 43/2025, SAK yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh komite standar.
Selain itu, asosiasi profesi akuntan tetap dapat menetapkan standar akuntansi keuangan sampai dengan diangkatnya anggota komite standar. PP 43/2025 juga telah memerinci susunan organisasi komite standar.
Secara ringkas, anggota dari komite standar tersebut di antaranya akan melibatkan asosiasi profesi akuntan, asosiasi profesi akuntan publik, dan asosiasi profesi akuntan manajemen. Ada pula anggota dari profesional terkait bidang keuangan syariah dan akademisi.
Sebagai informasi, standar laporan keuangan yang disusun dan ditetapkan oleh komite standar nantinya akan menjadi panduan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan umum oleh pelapor.
Pelapor dalam konteks ini terdiri atas 2 golongan. Pertama, pelaku usaha sektor keuangan. Pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan terdiri atas:
Kedua, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik laporan keuangan. Pelapor yang merupakan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan itu terdiri atas:
Secara lebih spesifik, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan itu meliputi pihak yang menjadi: debitur perbankan; debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan; emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal; emiten di pasar uang; dan yang melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (dik)